SURABAYA - Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Surabaya batal diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam
penyelidikan terkait lepasnya 2 aset Pemkot Surabaya, Senin (3/4).
Batalnya pemeriksaan itu lantaran, dua pejabat yang datang tidak membawa dokumen lengkap. "Iya tadi kesini (Kejari Surabaya). Tapi dokumen yang dibutuhkan penyidik, tidak dibawa oleh pejabat itu. Akhirnya pemeriksaan ditunda besok, (Selasa, 4/4)," ujar Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (3/4).
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik sebenarnya untuk
mengetahui batas lahan yang kini dibangun Marvell City. "Fokusnya
disitu tapi data yang diminta penyelidik tidak dibawa," paparnya. Dalam
Pemeriksaan besok, (Selasa, 4/4), penyidik akan bekerja maraton. Karena banyak
pejabat Pemkot Surabaya dan yang sudah pensiun mulai Lurah Ngagel, Camat
Wonokromo, Kepala Badan Pengelolahan Tanah, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala
Dinas Bina Marga dan Kepala Dinas Perhubungan serta BPN Surabaya.
"Yang jelas semua yang masuk dalam list akan
diperiksa. Soalnya ini mengarah pada dugaan korupsi," tandas Didik
Farkhan.Menurut jaksa asal Bojonegoro ini, penyidik juga akan mengorek
keterangan terkait izin Amdal Lalin yang bisa keluar. "Yang jelas semua
yang menyangkut berdirinya Marvell City akan diungkap penyidik," jelasnya.
Ketika disinggung orang yang akan menjadi tersangka,
Didik enggan berkomentar banya. "Ini masih dalam tahap penyelidikan. Pokoknya
siapa saja yang terlibat ya harus bertanggung jawab," tandasnya.
Sementara terkait penyelidikan Waduk Wiyung, penyidik yang diterjunkan juga akan memeriksa secara bersamaan dengan kasus Marvel City Mall. Namun bagaimana teknis penyidikannya, Didik engga berkomentar.
Seperti diketahui, dua surat perintah penyelidikan
(Sprinlid) dugaan korupsi ini berawal dari laporan Pemkot Surabaya. Setelah
dilakukan pemaparan atau ekspose, tim penyelidik Pidsus Kejari Surabaya mencium
adanya aroma korupsi atas lepasnya beberapa aset milik Pemkot Surabaya.