SIDOARJO TIPIKOR - Sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi
Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo tahun 2012 dan 2013
lalu,kemarin Senin, (3 April 2017) dengan agenda pemeriksaan kepada terdakwa
Yuni Widyaningsih yang juga mantan Wakil Bupati periode 2010-2015.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Tahsin SH MHum,terdakwa
menjelaskan apa yang disangkakan padanya seperti didalam BAP dan juga
keterangan saksi banyak yang tidak sesuai dengan faktanya.”Demi Allah pak,saya
tidak terima uang dari proyek DAK tersebut, ”ucapnya, ketika hakim
menanyakan,”Apakah ibu menerima uang dari Nur Sasongko seperti yang diceritakan
oleh istri Nur Sasongko pada saat didengar keterangannya sebagai saksi terdahulu,”
tanya Tahsin.
Saat pemeriksaan terdakwa di ruangan Chandra Pengadilan
Tipikor,terdakwa juga mengaku kalau pertemuan dengan Nur Sasongko selaku
direktur CV Global itu terjadi karena terdakwa diperintahkan oleh Bupati Amin
sebagai atasannya dan itupun karena Plt Sekda saat itu juga masih ada hubungan
saudara dengan pemilik CV Global tersebut.
“Pertemuan dirumah makan Pringgodani di Raya Juanda Sidoarjo itu
juga karena kebetulan terdakwa akan mengantarkan salah satu putranya yang
berpergian,”terangnya pada Majelis Hakim dan tidak membahas proyek DAK.Keterangan
terdakwa Ida itu menepis semua yang diceritakan oleh Nur Sasongko yang telah
divonis terlebih dahulu,karena saat sebagai saksi pria yang telah tiga kali
menikah ini mengatakan kalau Wakil Bupati meminta jatah 22 persen dari nilai
proyek sebesar Rp 8,1 milyar.
Kasus dugaan korupsi DAK di Dinas Pendidikan ini memang menjadi
perhatian masyarakat Kabupaten Ponorogo khususnya, dimana ada keterangan salah
satu terdakwa Yuni Widyaningsih sang Wabup meminta fee 22 persen.Namun dalam
fakta persidangan tidak dapat penuntut umum menunjukkan atau ada bukti lain
kecuali hanya keterangan dari Sasongko semata.
Perlu diketahui, pada tahun 2012
ada pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan dengan anggaran senilai Rp 6
miliar untuk 121 sekolah dasar negeri(SDN) dan tahun 2013 senilai Rp 21 miliar
untuk 43 SDN se-Kabupaten Ponorogo. Dari pengadaan alat peraga yang telah
dikirim ke sekolah-sekolah ternyata kualitas barangnya tidak sesuai dengan spek
atau kontrak. Diketahui mutu barang sangat memprihatinkan dengan sebagian barang
tidak bisa digunakan.
Dari hasil penyidikan tim Kejari Ponorogo,ditemukan adanya
kerugian Negara sebesar Rp 4,5 miliar.dan telah menetapkan Kepala Dinas
Pendidikan selaku PPKm,Plt Sekdakab Ponorogo Yusuf Pribadi,Nur Sasongko
Direktur CV Global dan beberapa Stafnya menjadi tersangka dan telah menjalani
persidangan lebih dulu.Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor,terbukti
bersalah dan melanggar pasal 3, juncto pasal 18 ayat (1) UU No.31 tahun 1999
yang diubah UU No.20 tahun 2001.
Terpisah,usai persidangan
kepada wartawan S.Newsweek Indra
Priangkasa selaku penasehat hukum mbak Ida panggilan sang Wabup hanya memberi
jawaban singka,t Nulus Testis Unus Testis,1 saksi bukan saksi itulah
artinya (red). Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari
penuntut umum. (Mon)