SIDOARJO
TIPIKOR - Mantan Direktur Utama Pelindo
III, Djarwo Surjanto dan istrinya Mieke Yolanda,rabu (5 April 2017) menjalani
sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh
penutut umum dari Kejari Tanjung Perak dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh
Penuntut Umum Katrin Sunita SH,kedua terdakwa Djarwo beserta istrinya telah
melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan juncto pasal 55 KUHP,dan juga
bersama Mieke Yolanda alias Noni istrinya didakwa telah melanggar pasal 2
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencenggahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1.
Dalam dakwaan yang dibacakan,Djarwo
telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bersekongkol dengan terdakwa
lainnya yaitu Rahmat Satria,Agusto Hutapea, Firdiat Firman (berkas
terpisah). Mereka bersama-sama melakukan tindak pidana pemerasan terhadap
importir,agar bisa mengeluarkan barangnya dari Terminal Peti Kemas. Menurut
Katrin,sejak tahun 2014-2016 Djarwo bersama Dirut PT Akara Multi Karya,Agusto
Hutapea,Direktur Operasional dan pengembangan Bisnis Pelindo III,Rahmat
Satria,dan Manajer PT Pelindo Energi Logistik (PEL),Firdiat Firman,melakukan
pemerasan.
Perbulan terkumpul RP 1,5 miliar dan
dibagi masing-masing 25 persen.Diketahui,kasus ini terbongkar November 2016
setelah tim gabungan Saber Pungli Bareskrim Mabes Polri beserta Polda Jawa
Timur dan Satgas Dwelling Time Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tangan
Dirut PT Akara,Agusto Hutapea di Terminal Peti Kemas Surabaya.Agusto menggaku
aliran uang pungli sampai kepada Rahmat Satria yang pernah menjabat sebagai
Direktur Utama PT TPS (Terminal Peti Kemas Surabaya).
Pendirian PT Akara juga atas persetujuan Djarwo
yang saat itu pada tahun 2013 masih menjabat Direktur Utama Pelindo III. Ketua
majelis hakim Maxi Sigarlaki usai mendengarkan dakwaan dari penuntut
umum, memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi
(keberatan) dalam persidangan berikutnya. Namun,usai berkordinasi dengan tim
kuasa hukumnya, Djarwo dan Mieke sepakat tidak mengajukan eksepsi.”kami tidak
ajukan eksepsi,lanjut kepemeriksaan saksi saja,”katanya dalam persidangan.(mon)