TULUNGAGUNG
- Sehubungan surat pengaduan saudara,
01/agung/III/2016, pada 7/3 lalu. Kami sampaikan bahwa terhadap pengaduan
tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menindak lanjuti dengan
melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan dengan
cara melakukan pemanggilan, permintaan keterangan terhadap nama-nama yang
saudara sebutkan di dalam laporan dan hasilnya di temukan adanya tindak pidana.
Akan tetapi, merupakan tindak pidana umum yang
merupakan kewenangan dari penyidik polres Tulungagung, balasan surat Kejaksaan
Negeri Tulungagung kepada Agus Waluyo, ketua Organisasi Masyarakat Agung 20/9
waktu lalu. Perihal puldata/pulpaket dugaan adanya KKN terhadap pengajuan
permohonan sertifikat tanah yang dilakukan oleh Kepala Desa Plosokandang,
Sunari.SP, tidak ditemukan korupsi adanya tindak pidana umum. Kemudian Ormas
Agung bersama ahli waris, Sofian Yusuf 75 tahun, Maryati 72 tahun, Dewi 70
tahun, Badriyah 65 tahun, keempatnya anak dari almarhum, Toyyib. Mengadukan
perkara yang menimpa surat tanah mereka ke polres Tulungagung.
Kemudian
ahli waris menanyakan ke penyidik tindak pidana korupsi, Andik.SP, yang
menangani terkait perkembangannya. Namun, menurut keterngan Ormas bahwa aduan
yang mereka adukan tidak memenuhi unsur pidana
disampaikan penyidik kepadanya. Karena kwitansi terdapat atas nama salah
satu ahli waris,ucap ormas Agung. Keempat ahli waris tetap berniat agar perkara surat tanah yang mereka titipkan ke
Sunarin segera diselesaikan, karena mereka
telah dirugikan. Apabila masalah mandek
mereka akan membawanya ke Polda Jawa Timur,” kami akan melaporkan kasus
itu ke polda,” ujarnya.
Tetapi,
tahun 2016 di terbitkan akte, sehingga warga dirugikan materi non materi.
Akibatnya NJOP Pajak Waris menaik belum terbayarkan. Mestinya biaya segitu itu cukup buat biaya pemecahan
dan penerbitan sertifikat beserta pajak,beber ormas Agung di halaman polres
saat mendampingi korban. (NAN/Rid)