BOJONEGORO
- Beberapa kontraktor rekanan dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Daerah
(DPUD) Kabupaten Bojonegoro mengaku pusing . Sebab, proyek tahun 2016 yang
telah berhasil di selesaikan pengerjaan fisiknya, namun menurut beberapa
kontraktor Bojonegoro yang enggan namanya dikorankan mengaku sampai bulan April
2017 belum juga dibayar oleh pemilik penanggungjawab proyek, dalam hal ini DPUD
Kabupaten Bojonegoro.
“ Sampai April ini
proyek 2016 yang telah kami kerjakan dan kami serahkan serta diterima oleh
leading sector , belum juga dibayar. Pusing saya pak,”aku beberapa kontraktor.
Para kontraktor ungkap sumber informasi sudah bolak –balik datang ke DPUD
menanyakan pembayaran proyek yang dikerjakan, namun para kontraktor ini mengaku
tidak memperoleh jawaban pasti. “ Tidak ada jawaban yang pasti, “ ujarnya.
Akibatnya belum
dibayarnya uang proyek tersebut para kontraktor ini tidak mampu melakukan aktifitasnya
pada kegiatan lain. Semua aktifitas dan pekerjaan tidak bisa dijalankan
lantaran dana perusahaan nyantol di DPUD . Kontraktor menyayangkan sikap SKPD
selaku pemilik proyek yang tidak jelas
responnya terkait soal pembayaran uang hasil pekerjaan kepada kontraktor
pelaksana, berdampak kurang baik kepada kontraktor.
Kadis PU Ir. Andik
Tjandra, saat dikonfirmasi lewat Short Message Sistem terkait belum dibayarnya
uang proyek pada kontraktor mengaku sedang dinas luar. “ Saya masih rapat pak,
diluar kantor,” jawabnya. Sementara itu hasil investigasi media ini dibeberapa
titik proyek, terdapat hasil proyek yang dikerjakan kontraktor berkualitas
buruk, atau asal jadi.
Salah satu proyek
tersebut adalah proye Tembok Penahan Tanah (TPT) Tahun Anggaran 2016, lokasi
proyek dikawasan Kecamatan Kanor. Secara teknis, proyek TPT di Kanor ini diduga
kuat dikerjakan oleh kontraktor secara serampangan dan asal jadi, tidak sesuai
spesifikasi proyek. Kenapa ini terjadi, boleh jadi lantaran lemahnya fungsi
pengawasan yang dilakukan pengawas internal dinas teknis pengelola anggaran
proyek.
“ Tentunya kalau
pengawasan lapangan yang dilakukan petugas PU ketat, hasil pekerjaan proyek
yang digarap kontraktor akan menjadi baik, sesuai buku dan gambar proyek
sebagai petunjuk teknis pelaksanaan proyek. Tapi, sebaliknya bila petugas
pengawas lapangan dari Pu tidak melaksanakan fungsi pengawasan sesuai
kewenangan yang melekat pada dirinya, yang terjadi adalah seperti proyek TPT di
Kanor ini , “ ungkap sumber informasi tadi.
Kedepan, fungsi
pengawasan proyek harusnya lebih dioptimalkan. Hal itu dilakukan agar penyimpangan dalam
pelaksanaan teknis pekerjaan proyek tidak lagi terjadi. Ada baiknya, dalam
rangka efesiensi anggaran proyek, dalam paket kegiatan yang menggunakan
anggaran pemerintah institusi aparat penegak hukum turut secara aktif melakukan
pengawasan, baik mulai pra pengumuman lelang, sampai pada proses pelaksanaan
pekerjaan hingga finishing akhir proyek. (cip)