SURABAYA - Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengaku belum menerima Surat
Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pengungguhan video mesum dua remaja
di Lotte Mart beberapa waktu lalu.
Padahal, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan M Kusno, seorang
security sebagai tersangka dalam perkara ini. "Sampai hari ini kami belum
terima SPDP nya dari Penyidik Polrestabes Surabaya,"ujar Didik saat
dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (31/3/2017).
M. kusno (36) wakil komandan Regu (Wadanru) security Lotte Mart Pakuwon,
Selasa (21/3/2017) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan Kamis (23/3/2017),
resmi ditahan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
M Kusno dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab saat melarang
dua remaja dalam video mesum itu untuk mengenakan kembali celana mereka sesaat
setelah digerebek di kamar ganti (fitting room) Lotte Mart Pakuwon.
Di depan awak media, M Kusno tertunduk malu dan mengaku menyesali
perbuatannya yang melarang kedua remaja, yakni YW (15) dan WT (16) saat
penggerebekan aksi mesum di kamar ganti (fitting room) Lotte Mart Pakuwon.
“Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada kedua keluarga korban, atas
perbuatan saya melarang kedua remaja itu (YW dan WT) memakai celana saat kami
gerebek dan digelandang ke ruang security,” ujar pria yang menjadi security di
Lotte Mart sejak setahun lalu ini.
M Kusno juga mengakui bahwa dirinya memang melarang kedua remaja tersebut
memakai celana saat digerebek. “Ya saat itu saya emosi saja pak, lalu mereka
kami gelandang dari tempat fiitting room ke ruang interogasi security yang
jaraknya 100 meter,” akunya.
Namun M Kusno menjelaskan dirinya tak ikut menginterogasi kedua remaja
tersebut. “SJustru saya yang balik ke fitting room lagi untuk mengambil celana
YW dan celana WT,” imbuh Kusno.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga
mengatakan, pihaknya menetapkan M Kusno sebagai tersangka lantaran menjadikan
orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi dan
melibatkan anak dalam kegiatan dan atau sebagai objek telanjang atau tampilan
yang memperlihatkan ketelanjangan alat kelamin.
“Jika tersangka Sigit Setiawan (Danru security Lotte Mart) merupakan
pengunggah video ke grup WhatsAap (WA). Nah, Kusno ini tidak ikut
mengunggahnya. Jadi tidak ikut kena pasal ITE,” ujarnya, Kamis (23/3/2017).
Masih kata AKBP Shinto, Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menjerat Kusno
dengan Pasal 35 dan Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. “Dengan
ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun
penjara,” imbuh perwira asal Medan ini.
Perlu diketahui sebelumnya, video penggerebekan
aksi mesum YW (15) dan WT (16) dua pelajar SMA kelas X di fitting room Lotte
Mart itu sendiri viral sejak Sabtu (04/03/2017) malam, lantaran diunggah akun
instagram bernama Lambe_turah. (ban)