SURABAYA - Sidang dugaan korupsi
pelepasan aset milik Pemprop Jatim oleh PT PWU (Panca Wira Usaha), Jumat (7 April
2017) dengan agenda pembacaan vonis.Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Wisnu Wardana dan
denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara serta hukuman tambahan untuk
membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 Miliar subsider 1 tahun penjara. Dan,
dalam waktu sebulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) tidak
di bayar maka diganti dengan 1 tahun penjara.
Dalam amar yang di bacakan oleh
Hakim M.Tahsin SH MHum secara bergantian.Terdakwa terbukti bersalah secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
melanggar pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dalam Undang-Undang Nomor 20
tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Tahsin SH MHum,terdakwa
telah melakukan tidak korupsi dalam pelepasan aset Pemprov di Kediri dan
Tulungagung pada tahun 2003 oleh PT Panca Wira Usaha (PWU) yang menyebabkan
kerugian negara sebesar Rp 11 Miliar.
Terpisah,usai persidangan Dawud
Sutrisno SH MH saat di konfirmasi atas putusan dan permintaan banding oleh
Wisnu Wardana.”kami keberatan dengan putusan tersebut,karena hakim tidak
mempertimbangkan kalau adanya audit yang dilakukan oleh BPK yang memberikan
nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena hanya lembaga ini yang punya kewenangan
secara konsitusi,” ungkapnya.
“Masih kata mantan ketua DPRD Sidoarjo yang kini
kembali menjadi penasehat hukum terdakwa Wisnu kepada wartawan Koran ini,”khan
juga pengelolaan sudah mangacu kepada Undang-Undang PT (Persero Terbatas),”
lanjutnya. Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan,sambung Dawud.
Sekedar
di ketahui,dalam persidangan sebelum Wisnu,Dahlan Iskan di tuntut 6 tahun
penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara dan hukuman tambahan
dengan membayar uang pengganti Rp 4,1 Miliar subsider 3,6 tahun oleh Penuntut
Umum dari Kejati Jawa Timur.(mon)