Kasus Korupsi PT PWU Divonis 3 Tahun Wisnu Wardhana Banding

SURABAYA - Sidang dugaan korupsi pelepasan aset milik Pemprop Jatim oleh PT PWU (Panca Wira Usaha), Jumat (7 April 2017) dengan agenda pembacaan vonis.Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Wisnu Wardana dan denda Rp 200 juta  subsider 2 bulan penjara serta hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 Miliar subsider 1 tahun penjara. Dan, dalam waktu sebulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) tidak di bayar maka diganti dengan 1 tahun penjara.

Dalam amar yang di bacakan oleh Hakim M.Tahsin SH MHum secara bergantian.Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan  tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Tahsin SH MHum,terdakwa telah melakukan tidak korupsi dalam pelepasan aset Pemprov di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 oleh PT Panca Wira Usaha (PWU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 Miliar.

Terpisah,usai persidangan Dawud Sutrisno SH MH saat di konfirmasi atas putusan dan permintaan banding oleh Wisnu Wardana.”kami keberatan dengan putusan tersebut,karena hakim tidak mempertimbangkan kalau adanya audit yang dilakukan oleh BPK yang memberikan nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena hanya lembaga ini yang punya kewenangan secara konsitusi,” ungkapnya.

“Masih kata mantan ketua DPRD Sidoarjo yang kini kembali menjadi penasehat hukum terdakwa Wisnu kepada wartawan Koran ini,”khan juga pengelolaan sudah mangacu kepada Undang-Undang PT (Persero Terbatas),” lanjutnya. Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan,sambung Dawud. 

Sekedar di ketahui,dalam persidangan sebelum Wisnu,Dahlan Iskan di tuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara dan hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 4,1 Miliar subsider 3,6 tahun oleh Penuntut Umum dari Kejati Jawa Timur.(mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement