SURABAYA - Imam Bisri, Kades Sukoraharjo,Kecamatan Kepanjen,Kabupaten
Malang,Kamis (13/4/2017) lalu telah divonis bersalah bernasib sial. Pasalnya,majelis
hakim pengadilan tipikor Surabaya mengganjar kades muda itu dengan hukuman
penjara selama 4,8 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan
ditambah Imam Bisri harus mengembalikan Rp 203 juta subsider 2 tahun penjara.
Di dalam amar putusan
yang dibacakan oleh ketua majelis Judi Prasetiyo SH MHum terdakwa terbukti
melanggar pasal 2 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah
diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kepanjen
yang sebelumnya telah menuntut Imam dengan hukuman 7 tahun penjara,denda Rp 200
juta,serta uang pengembalian Rp 109 juta subside 3,6 tahun penjara.
Pada awalnya,kasus yang
membelit sang kades ini adalah tindakan dibuat LPJ (laporan pertanggungjawaban)
yang gak bener.Ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan,seperti adanya
kegiatan untuk karang taruna,posyandu ternyata itu tidak ada namun dibuat dalam
LPj(laporan pertanggungjawaban) itu terlaksana.
Seperti juga ada perbaikan taman,kamar mandi namun oleh terdakwa volumenya yang dikerjakan juga di rekayasa.perlu diketahui,tahun 2013 dan 2014 berturut-turut desa Sukoraharjo mendapat ADD (alokasi dana desa) masing-masing Rp 140 juta. Sehingga selama dua tahun tersebut total ADD yang di terima Rp 280 juta.Namun kegiatan tahun 2013 hanya terserap Rp 57 juta lebih,dan tahun 2014 terserap hanya Rp 98 juta,dari hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),ada kerugian Rp 109 juta dari penggunaan ADD selama dua tahun.
Atas putusan yang telah
dibacakan oleh majelis,terdakwa dan penasehat hukumnya Yuliana SH diberi waktu
satu minggu untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Usai pembacaan, pengunjung
yang juga menyaksikan jalannya persidangan,salah satunya menggunjingkan,”kok
bisa ya pak,tuntutan sama dengan yang miliaran,bahkan lebih tinggi divonis
lebih ringan alias njomplang
putusannya ,”pungkasnya. (mon)