Kades Mojokendil Diduga Pungli Program Prona

NGANJUK - Adanya dugaan ‘dimainkannya’ Program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) tahun 2017 di Kabupaten Nganjuk. Seperti di Desa Mojokendil Kecamatan Ngronggot. Bd Kepala Desa setempat diduga memungut biaya yang jumlahnya bervariasi kepada warga yang mendapatkan Prona. 

Kades Bd diduga membebani warganya yang menjadi peserta Prona dengan jumlah nominal yang bervatiatif, mulai dari Rp 700 ribu hingga jutaan rupiah per bidang tanah dari sekitar 500 pemohon prona. Namin hingga saat ini Kades belum memberikan keterangan resmi alasan dan kegunaan uang 'pungutan' yang dilakukannya tersebut.

Terpisah Camat Ngronggot, Nafhan Tohawi mengatakan jika pihaknya tidak mengetahui secara detail permasalahan program Prona tersebut, Bahkan dirinya mengaku tidak pernah menandatangani selembar suratpun terkait pelaksanaan Prona. "Kalau terkait Prona, Saya malah tidak pernah menandatangani selembar suratpun, Karena saya tidak dilibatkan," aku Camat Nafhan.

Ditambahkan, pihaknya tidak mengetahui dan hapal secara pasti jumlah maupun  kuota prona di wilayahnya, termasuk jumlah biaya yang harus ditanggung peserta prona serta kemana aliran uang 'pungutan' tersebut. "Jadi kalau ada issu saya menerima Rp 50 ribu per bidang, itu tidak benar, "ujarnya.

Diketahui bahwa Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal.

Program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan ke DIPA BPN-RI. Anggaran dimaksud meliputi biaya untuk Penyuluhan, Pengumpulan Data (alat bukti/alas hak), Pengukuran Bidang Tanah, Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak/Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis, Penerbitan Sertipikat, Supervisi dan Pelaporan.

Sedangkan biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program. Meski demikian biaya yang harus ditanggung peserta prona ini tidak boleh memberatkan dan masih riil dalam batas wajar sesuai kebutuhan yang diperlukan, Karena program prona lebih memprioritaskan untuk kalangan bawah dan menengah. (KT)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement