BANYUWANGI - Kepala desa (Kades) Kalibaru Manis kecamatan
Kalibaru Banyuwangi “Achmad Sari” yang
dilapori “ Ahmad Fauzi “ (52th) warga dusun Jatipasir desa Kajarharjo kecamatan
Kalibaru tentang jual beli tanah dari ayahnya Almarhum Alwi bin Haji
Fatturocman ke H. Nursalim.
Ahmad Fauzi merupakan salah satu ahli waris
dari almarhum Alwi bin Haji Fattorocman yang mempunyai sebidang tanah, yang
luasnya 1 Ha di dusun Sumberberingin desa Kalibaru Manis yang dijual ke H.
Nursalim pada tahun 1968 yang berdasarkan Akte Jual Beli tanah.
Tanah yang dibeli oleh H. Nursalim, dijual
lagi secara petak-petak ke 10 warga desa Kalibaru Manis diantaranya ! )
Hamidah. 2) Sulihan. 3) Poniran.P.Sam. 4) Amirrudin. 5) Sugianto. 6) Siqidin.
7) Poniran.P,Slamet. 8) Niman.P.Paria. 9) Samidin dan 10) P.Nurul/Huysairi.
Ahmad Fauzi dengan bekal secarik foto copy
Akte Jual Beli Tanah yang bernomer 56/1962 tanggal 27 April 1962, mengadakan gugatan
kekepala desa Kalibaru Manis “ Acmad Sari” melalui Ormas FK-I Kabupaten
Banyuwangi yang beralamat Perum Genteng Permai Blok G Nomer 8 dusun Resomulyao
Rt.08.Rw. 03 desa Genteng Wetan kecamatan Genteng Banyuwangi, yang berdasarkan
Surat Kuasa dari Ahmad Fauzi, yang dikuasakan oleh pimpinan Ormas FK-1
Banyuwangi “ Unggul G.Megantoro “ Dkk.
Ormas FK-1 yang sudah mendapatkan surat kuasa
dari Ahmad Fauzi melaporkan ke keala desa Kalibaru Manis. Kasus ini sempat
tersendat-sendat . Akhirnya pada hari
Selasa (11/4) bertempat di kantor desa Kalibaru Manis, diadakan pertemuan,
antara ke 10 pembeli tanah dengan Ormas FK-1 yang dihadiri oleh ketua FK-1
“Unggul G. Megantoro, Sekretaris Bambang Kris “ Ahmad Fauzi (pengugat), juga ke
10 pembeli tanah, dan kepala desa Kalibaru Manis “Achmad Sari”sebagai mediasi.
Achmad Sari dalam forum pertemuan “menjelaskan
bahwa ibu/bapak diundang ke desa oleh saya (Achmad Sari) untuk dimintai
keterangannya tentang, status tanah yang telah dibeli. Memang biasanya kalau
orang menjual tanah itu aktenya tidak diikutkan.Jadi akte tanah itu tetap di
pemilik tanah, dan kasus seperti ini banyak terjadi, Untuk itu bagi pembeli
saya mohon untuk meneluarkan tanda bukti
kepemilikan tanah. (perintah kepala desa).
Akhirnya ke 10 pembeli itu mengeluarkan tanda
bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah atas nama 1)Hamidah. 2)
Sulihan. 3) Poniran.P, Sam. 4) Amirrudin. 5) Sugiato. 6) Siqidin. 7) Poniran.
P. Slamet. 8) Niman.P.Paria) 9) Samidin dan 10) P.Nurul/Husari.
Ketua FK-1 Banyuwangi Unggul.G.Megantoro
menjelaskan bahwa kita disini diminta untuk mendampingi, untuk itu bapak/ibu di
kantor desa ini bukan di panggil melainkan diundang oleh bapak Kepala Desa untuk dimintai kejelasan tentang tanah yang
dahulu merupakan milik dari bapaknya Ahmad Fauzi.
Disini Ahmad Fauzi belum tahu tentang riwiyat
tanah itu.Setelah Ahmad Fauzi menemulan dukumen berupa akte jual beli tanah,
untuk itu Achamad Fauizi ingin mengetahui riwayat tanah yang sudah dibeli oleh
bapak/ibu ini.
Bapak kepala desa sudah menjelaskan bahwa
tanda bukti kepemilikan tanah yang sah itu adalah “sertifikat tanah dari pada
akte jual beli, tetepi kesemuanya ada proses. Untuk itu kita tinggal melihat
prosesnya nanti benar apa salah, dan saya sebagai Ormas FK-1 mohon maaf apa
bila ada kesalahan.
Sekrestaris FK-1 Bambang Kris tetap akan
menelisik kebenaran pembuatan tah=anah ini di Badan Pertanahan Nasional (BPN)
katanya.
Achmad Sari kepala desa Kaliobaru Manis
dikomfirmasi menjelaskan bahwa , saya sebagai kepala desa wajib proaktif
yerhadap permasyalahan ini, termasuk mengumpul orang-orang ini , ang diminta
oleh Ormas FK-1. Katanya (jok)