Kades Kalibaru Manis Proaktif Menangani Kasus Tanah

BANYUWANGI - Kepala desa (Kades) Kalibaru Manis kecamatan Kalibaru Banyuwangi “Achmad  Sari” yang dilapori “ Ahmad Fauzi “ (52th) warga dusun Jatipasir desa Kajarharjo kecamatan Kalibaru tentang jual beli tanah dari ayahnya Almarhum Alwi bin Haji Fatturocman ke H. Nursalim.

Ahmad Fauzi merupakan salah satu ahli waris dari almarhum Alwi bin Haji Fattorocman yang mempunyai sebidang tanah, yang luasnya 1 Ha di dusun Sumberberingin desa Kalibaru Manis yang dijual ke H. Nursalim pada tahun 1968 yang berdasarkan Akte Jual Beli tanah.

Tanah yang dibeli oleh H. Nursalim, dijual lagi secara petak-petak ke 10 warga desa Kalibaru Manis diantaranya ! ) Hamidah. 2) Sulihan. 3) Poniran.P.Sam. 4) Amirrudin. 5) Sugianto. 6) Siqidin. 7) Poniran.P,Slamet. 8) Niman.P.Paria. 9) Samidin dan 10) P.Nurul/Huysairi.
Ahmad Fauzi dengan bekal secarik foto copy Akte Jual Beli Tanah yang bernomer 56/1962 tanggal 27 April 1962, mengadakan gugatan kekepala desa Kalibaru Manis “ Acmad Sari” melalui Ormas FK-I Kabupaten Banyuwangi yang beralamat Perum Genteng Permai Blok G Nomer 8 dusun Resomulyao Rt.08.Rw. 03 desa Genteng Wetan kecamatan Genteng Banyuwangi, yang berdasarkan Surat Kuasa dari Ahmad Fauzi, yang dikuasakan oleh pimpinan Ormas FK-1 Banyuwangi “ Unggul G.Megantoro “ Dkk.

Ormas FK-1 yang sudah mendapatkan surat kuasa dari Ahmad Fauzi melaporkan ke keala desa Kalibaru Manis. Kasus ini sempat tersendat-sendat .  Akhirnya pada hari Selasa (11/4) bertempat di kantor desa Kalibaru Manis, diadakan pertemuan, antara ke 10 pembeli tanah dengan Ormas FK-1 yang dihadiri oleh ketua FK-1 “Unggul G. Megantoro, Sekretaris Bambang Kris “ Ahmad Fauzi (pengugat), juga ke 10 pembeli tanah, dan kepala desa Kalibaru Manis “Achmad Sari”sebagai mediasi.

Achmad Sari dalam forum pertemuan “menjelaskan bahwa ibu/bapak diundang ke desa oleh saya (Achmad Sari) untuk dimintai keterangannya tentang, status tanah yang telah dibeli. Memang biasanya kalau orang menjual tanah itu aktenya tidak diikutkan.Jadi akte tanah itu tetap di pemilik tanah, dan kasus seperti ini banyak terjadi, Untuk itu bagi pembeli saya mohon untuk  meneluarkan tanda bukti kepemilikan tanah. (perintah kepala desa).

Akhirnya ke 10 pembeli itu mengeluarkan tanda bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah atas nama 1)Hamidah. 2) Sulihan. 3) Poniran.P, Sam. 4) Amirrudin. 5) Sugiato. 6) Siqidin. 7) Poniran. P. Slamet. 8) Niman.P.Paria) 9) Samidin dan 10) P.Nurul/Husari.

Ketua FK-1 Banyuwangi Unggul.G.Megantoro menjelaskan bahwa kita disini diminta untuk mendampingi, untuk itu bapak/ibu di kantor desa ini bukan di panggil melainkan diundang oleh bapak Kepala Desa  untuk dimintai kejelasan tentang tanah yang dahulu merupakan milik dari bapaknya Ahmad Fauzi.

Disini Ahmad Fauzi belum tahu tentang riwiyat tanah itu.Setelah Ahmad Fauzi menemulan dukumen berupa akte jual beli tanah, untuk itu Achamad Fauizi ingin mengetahui riwayat tanah yang sudah dibeli oleh bapak/ibu ini.

Bapak kepala desa sudah menjelaskan bahwa tanda bukti kepemilikan tanah yang sah itu adalah “sertifikat tanah dari pada akte jual beli, tetepi kesemuanya ada proses. Untuk itu kita tinggal melihat prosesnya nanti benar apa salah, dan saya sebagai Ormas FK-1 mohon maaf apa bila ada kesalahan.

Sekrestaris FK-1 Bambang Kris tetap akan menelisik kebenaran pembuatan tah=anah ini di Badan Pertanahan Nasional (BPN) katanya.

Achmad Sari kepala desa Kaliobaru Manis dikomfirmasi menjelaskan bahwa , saya sebagai kepala desa wajib proaktif yerhadap permasyalahan ini, termasuk mengumpul orang-orang ini , ang diminta oleh Ormas FK-1. Katanya (jok) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement