Kades Kaliayar Diduga Lakukan Penyimpangan Program Prona

NGANJUK  - Salah satu penyakit biokrasi  di negara ini adalah pungutan liar (pungli) atau mencari keuntungan pribadi dari progam pemerintah pusat atau daerah dengan cara membodohi masyarakatbanyak,maka di dalam pelayanan publik masih banyak di warnai praktek pungli, merupakan indikator rendahnya kwalitas pelayanan publik di indonesia.

Salah satunya progam proyek operasi nasional agaria (Prona) dari kementerian agaria dan tata ruang/BPN,Yang mana tujuan prona adalah memberikan pelayanan pendaftaran sertifikat dengan proses yang sederhana ,mudah,cepat dan murah dan menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa sengketa tanah yang bersifat setratigis.tapi progam prona di salah  gunakan oleh pemerintah desa untuk mencari kenuntungan atau memperkaya diri sendiri oleh  beberapa oknum kades.

Salah satunya di desa kaliayar kec ngronggot,kab nganjuk  mendapatkan proyek operasi nasional agaria (prona) th 2017 sebanyak 595 bidang yang mana menurut sumber di lapangan pihak desa menarik biaya sebesar 750 ribu, Awak media mendatangi  p kades (joko m) untuk minta keterangan, di kediamanya”benar mas panitia prona narik ke peserta prona sebesar 750 ribu sesuai kesepakatan bersama,itupun saya ambil tengah tengah sebelumnya peserta prona berani bayar 1,500,000  jadi tidak ada yang merasa keberatan  jadi di putuskan 750 untuk biaya prona itu sangat ringan dan membantu masyarakat”jelasnya.

Sedangkan sesuai keputusan menteri agaria no 4 th 1995 pasal i ayat 4  prona,dalam rangka persertifikatan tanah secara masal di bebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan  kepada negara.dan kepada penerima hak haknya di bebankan kewajiban membayar biaya adminstrasi. Karena biaya prona seluruhnya di bebankan kepada rupiah murni di dalam  APBN pada alokasi DIPA BPN RI.PR0NA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset daripada hakekatnya merupakan proses adminstrasi pertanahan  yang meliputi :adjudikasi pendaftaran tanah sampai dengan penerbitansertifikat di selegarakan secara masal.

Biaya adminstrasi yang di tanggung peserta prona tidak sampek 750 ribu biaya itu terlalu tinggi untuk progam prona,ada dugaan pihak desa[kepala desa kaliayar mencari keuntungan pribadi atau merperkaya diri sendiri. Kepada pihak terkait terutama aparat penegak hukum untuk memberikan teguran dan sangsi yang tegas kepada kades kaliayar supaya  martabat  dan wibawa penegak tidak jatuh di mata rakyat. (tri)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement