NGANJUK - Salah
satu penyakit biokrasi di negara ini
adalah pungutan liar (pungli) atau mencari
keuntungan pribadi dari progam pemerintah pusat atau daerah dengan cara
membodohi masyarakatbanyak,maka di dalam pelayanan publik masih banyak di
warnai praktek pungli, merupakan indikator rendahnya kwalitas pelayanan publik
di indonesia.
Salah satunya progam proyek operasi
nasional agaria (Prona) dari kementerian agaria dan tata ruang/BPN,Yang mana
tujuan prona adalah memberikan pelayanan pendaftaran sertifikat dengan proses
yang sederhana ,mudah,cepat dan murah dan menyelesaikan secara tuntas terhadap
sengketa sengketa tanah yang bersifat setratigis.tapi progam prona di
salah gunakan oleh pemerintah desa untuk mencari kenuntungan atau memperkaya
diri sendiri oleh beberapa oknum kades.
Salah satunya di desa kaliayar kec
ngronggot,kab nganjuk mendapatkan proyek
operasi nasional agaria (prona) th 2017 sebanyak 595 bidang yang mana menurut sumber di
lapangan pihak desa menarik biaya sebesar 750 ribu, Awak media
mendatangi p kades (joko m) untuk minta keterangan, di kediamanya”benar mas panitia prona narik ke peserta prona sebesar 750 ribu sesuai
kesepakatan bersama,itupun saya ambil tengah tengah sebelumnya peserta prona
berani bayar 1,500,000 jadi tidak ada
yang merasa keberatan jadi di putuskan
750 untuk biaya prona itu sangat ringan dan membantu masyarakat”jelasnya.
Sedangkan sesuai keputusan menteri
agaria no 4 th 1995 pasal i ayat 4
prona,dalam rangka persertifikatan tanah secara masal di bebaskan dari
kewajiban membayar uang pemasukan kepada
negara.dan kepada penerima hak haknya di bebankan kewajiban membayar biaya
adminstrasi. Karena biaya prona seluruhnya di bebankan kepada rupiah murni di
dalam APBN pada alokasi DIPA BPN
RI.PR0NA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset daripada hakekatnya
merupakan proses adminstrasi pertanahan
yang meliputi :adjudikasi pendaftaran tanah sampai dengan
penerbitansertifikat di selegarakan secara masal.
Biaya adminstrasi yang
di tanggung peserta prona tidak sampek 750 ribu biaya itu terlalu tinggi untuk
progam prona,ada dugaan pihak desa[kepala desa kaliayar mencari keuntungan
pribadi atau merperkaya diri sendiri. Kepada pihak terkait terutama aparat
penegak hukum untuk memberikan teguran dan sangsi yang tegas kepada kades
kaliayar supaya martabat dan wibawa penegak tidak jatuh di mata
rakyat. (tri)