NGANJUK - Pembangunan
di desa yang mengunakan dana pemerinta pusat dan daerah di dalam pengerjaan proyek
harus benar benar mengutamakan mutu dan kwalitas,maka pembangunan harus sesuai
JUKLAK dan JUKLNIS, supaya pembangunan benar benar di rasakan manfaatnya oleh
masyarakat banyak dalam jangka panjang tidak seumur jagung tidak asal jadi.
Tapi lain halnya
pembangunan didesa pinggir Kec. Lengkong Kab.Nganjuk yang tidak mengutamakan mutu dan kwalitas
bangunan, sangat buruk dilakukan asal-asalan, salah satunya pembangunan
drainase yang menggunakan dana desa tahun 2016, kwalitasnya sangat buruk baru
berumur jagung sudah rusak tembok drainase dan bibir drainase sudah pecah –
pecah dan retak. Pada
tanggal 18-04-2017 awak media menemui PK pembangunan (B. Bayan) untuk dana desa
dan pengerjaan pembangunan sampean tanya aja sama P.Kades saya nggak mau jawab
takut salah mas. “ Ujarnya “.
Di hari yang
sama awak media menemui BPD, saya nggak tau mas soal dana desa maupun realisasi
pembangunan semua urusan P.Kades. Di singgung masalah pengangkatan PK
pembangunan Di jabat oleh perangkat wanita . saya tidak tau kalau PK
pembangunan di jabat oleh perangkat perempuan baru tau ini dari sampean dan
selama ini saya tidak pernah di ajak musyawarah, koordinasi masalah pembentukan
PK. “ terangnya “.
Di lain waktu
awak media menemui P.kades (P.Slamet) untuk minta keterangan tapi P.Kades desa
pinggir tidak banyak berbicara malah mengalihkan pembicaraan di saat ditanya
soal PK perempuan, apa tidak boleh PK pembangunan di jabat oleh perempuan. “
ujarnya “
Apa yang dilakukan
kepala desa pinggir di dalam menggunakan dana desa di duga tidak sesuai mekanis
dan prosedur, dengan mengangkat PK pembangunan perempuan ada dugaan supaya
kepala desa pinggir bisa mengatur dan menguasai dana desa, PK pembangunan hanya
sebagai formalitas atau boneka, dan juga ada dugaan P.Kades desa pinggir
mencari keuntungan dari proyek dana desa. Kepada pihak – pihak terkait untuk
memberikan teguran dan sanksi tegas kepada P. Kades desa pinggir
supaya dana desa tidak di buat obyek mencari keuntungan pribadi oleh oknum
kepala desa. Dana desa dari uang rakyat jadi untuk kesejahteraan rakyat bukan
untuk Kepala desa. (TRI)