SUARABAYA - Karena memiliki
riwayat sakit kanker usus, majelis hakim yang diketuai Maxi Sigerlaki akhirnya
tidak melakukan penahanan terhadap Djarwo Surjanto, Eks Dirut Pelindo III.
Sikap itu terlihat saat Djarwo menjalani sidang perdana kasus pungutan liar
(pungli) dewling time di PN Surabaya, Rabu (5/4/2017).
Persidangan yang dipimpin Hakim Maxi Sigerlaki ini mengagendakan pembacaan
surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrin dari Kejari Tanjung
Perak. Saat sidang perdana, Djarwo
didampingi beberapa pengacara kondang asal surabaya, yakni Sudiman Sidabuke,
Suhar, Ahmad Riyad, Abdul Salam.
Selain itu, Istri Djarwo, Mieke Yolanda juga ikut duduk sebagai pesakitan.
Saat pembacaan dakwaan, Mieke duduk disamping suaminya. Pasutri ini terlihat
tenang dan menyimak satu demi satu dakwaan yang dibacakan JPU Katrin.
Dalam dakwaan subsider, Pasutri ini didakwa melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP
Tentang pemerasan juncto pasal 55 KUHP, Sedangkan dalam dakwaan primer, mereka
didakwa melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Usai pembacaan dakwaan, Sudiman Sidabuke salah seorang tim penasehat hukum
terdakwa sempat mempertanyakan kontruksi dakwaan yang dibuat jaksa. Sudiman
mempertanyakan dakwaan primer yang dijeratkan pada kedua klienya. "Tidak
ada korelasi hukumnya antara dakwaan subsider dan primair nya,"kata
Sudiman pada majelis hakim yang diketuai Maxi Sigerlaki.
Kendati demikian, konflik pendapat itu tak dilawan tim penasehat hukum kedua
terdakwa. Mereka tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dan meminta
perkara ini dilanjutkan ke tingkat pembuktian.
"Kami tidak ajukan ekspesi, lanjut saja ke pembuktian,"ujar
Sudiman disambut ketokan palu hakim Maxi sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Terpisah, saat ditanya terkait dakwaan jaksa, Djarwo mengaku menyerahkan
proses hukum tersebut ke tim penasehat hukumnya."saya serahkan sepenuhnya
proses hukum ini ke tim penasehat hukum saya,"ucapnya sembari meninggalkan
area PN Surabaya.
Selain Djarwo dan Mieke, PN Surabaya juga menggelar sidang terdakwa lain
dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT. Pelindo
III, Rahmat Satria serta Direktur PT. Akra Multi Karya, Agusto Hutapea.
Sedangkan persidangan terdakwa Firdiat Firman sudah digelar kemarin dengan
agenda pembacaan surat dakwaan.
Untuk diketahui, Terbongkarnya pungli ditubuh Pelindo III ini berawal
dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mabes Polri terhadap Direktur PT Akara Multi
Karya, Augusto Hutapea, awal November 2016. Augusto adalah rekanan PT Pelindo
III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Uang pungli juga dirasakan pejabat Pelindo
III Surabaya. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah
ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria. Kasus ini akhirnya
melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya,
Mieke Yolanda. Pungli ini diduga berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan memperkaya
para terdakwa hingga miliaran rupiah. (ban)