Surabaya Newsweek-
Gugatan Marvell City atas Pemkot Surabaya terkait status kepemilikan lahan di
Jalan Upa Jiwa yang dipakai akses jalan ditolak oleh Pengadilan Negeri ( PN )
Surabaya. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Sigit
Sutriono, Rabu (19/4/2017), gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan
Marvel City dinilai error in persona.
Hakim Sigit Sutriono
menjelaskan, Marvell City selaku penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya.
Pihak Marvell hanya menggunakan bukti-bukti surat berupa fotokopi yang
bertentangan dengan bukti-bukti lainnya.
Ditambah lagi dengan dua saksi yang diajukan
Marvell City juga tidak sinkron dengan bukti yang diajukan. Dua saksi itu
adalah Suyitno dan Asmuri sebagai Ketua RT dan Ketua RW.
Antara lain, bukti-bukti yang tidak sinkron
itu adalah bukti kopi sertifikat dengan nomor SHBG 318 dan 319 dikeluarkan
tahun 2005. Sementara surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah Ngagel,
menyatakan tanah itu dikuasai sejak 28 tahun silam.
"Gugatan itu ditolak seluruhnya. Sedang
dalam putusan rekopensi dikabulkan sebagian," ujar hakim Sigit.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar
pihak Marvell City mengosongkan lahan yang dipakai akses jalan masuk ke Marvell
City. Mengingat lahan itu adalah aset milik Pemkot Surabaya.
Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika I,
pihak Marvell City tidak hadir. Namun sidang pembacaan putusan tetap dibacakan
majelis hakim.
"Putusan tetap kami bacakan meski pihak
penggugat tidak datang, dan tadi hanya dihadiri pihak kuasa hukum Pemkot
Surabaya," ujar Sigit Sutriono.
Edi mengatakan, untuk saat ini, pihaknnya juga
belum mengambil langkah stategis, untuk kembali melakukan upaya hukum, setelah
gugatan Marvel city terhadap Pemkot Surabaya ditolak oleh Hakim pengadilan
Negeri Surabaya, soal kepemilikan lahan Jalan Upa Jiwa.
“Sementa ini belum ada
langkah yang kita ambil, kita terima dulu dan kita pelajari,” kata Edi.
Edi menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan
hanya untuk mencari kepastian dan kejelasan terkait kepemilikan tanah Jalan Upa
Jiwa. Gugatan itu kami layangkan hanya untuk, mencari kejelasan status
kepemilikan tanah Jalan Upa Jiwa, karena selama ini status kemilikan tanah tersebut
tidak jelas.
“ Kalau sudah ada kejelasan
tanah tersebut milik siapa, kalau memang itu milik Pemkot Surabaya, nanti lebih
mudah untuk menentukan langkah. Jika itu tanah Pemkot, kita kan bisa melakukan
pengajuan sewa,”tandas Edi.( Ham)