Gugatan Ditolak PN Surabaya, Marvell City Siapkan Langkah Sewa Lahan Ke Pemkot


Surabaya Newsweek- Gugatan Marvell City atas Pemkot Surabaya terkait status kepemilikan lahan di Jalan Upa Jiwa yang dipakai akses jalan ditolak oleh Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, Rabu (19/4/2017), gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Marvel City dinilai error in persona.

Hakim Sigit Sutriono menjelaskan, Marvell City selaku penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya. Pihak Marvell hanya menggunakan bukti-bukti surat berupa fotokopi yang bertentangan dengan bukti-bukti lainnya.

Ditambah lagi dengan dua saksi yang diajukan Marvell City juga tidak sinkron dengan bukti yang diajukan. Dua saksi itu adalah Suyitno dan Asmuri sebagai Ketua RT dan Ketua RW.

Antara lain, bukti-bukti yang tidak sinkron itu adalah bukti kopi sertifikat dengan nomor SHBG 318 dan 319 dikeluarkan tahun 2005. Sementara surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah Ngagel, menyatakan tanah itu dikuasai sejak 28 tahun silam.

"Gugatan itu ditolak seluruhnya. Sedang dalam putusan rekopensi dikabulkan sebagian," ujar hakim Sigit.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar pihak Marvell City mengosongkan lahan yang dipakai akses jalan masuk ke Marvell City. Mengingat lahan itu adalah aset milik Pemkot Surabaya.
Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika I, pihak Marvell City tidak hadir. Namun sidang pembacaan putusan tetap dibacakan majelis hakim.

"Putusan tetap kami bacakan meski pihak penggugat tidak datang, dan tadi hanya dihadiri pihak kuasa hukum Pemkot Surabaya," ujar Sigit Sutriono.

Edi mengatakan, untuk saat ini, pihaknnya juga belum mengambil langkah stategis, untuk kembali melakukan upaya hukum, setelah gugatan Marvel city terhadap Pemkot Surabaya ditolak oleh Hakim pengadilan Negeri Surabaya, soal kepemilikan lahan Jalan Upa Jiwa.

“Sementa ini belum ada langkah yang kita ambil, kita terima dulu dan kita pelajari,” kata Edi.

Edi menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan hanya untuk mencari kepastian dan kejelasan terkait kepemilikan tanah Jalan Upa Jiwa. Gugatan itu kami layangkan hanya untuk, mencari kejelasan status kepemilikan tanah Jalan Upa Jiwa, karena selama ini status kemilikan tanah tersebut tidak jelas.


“ Kalau sudah ada kejelasan tanah tersebut milik siapa, kalau memang itu milik Pemkot Surabaya, nanti lebih mudah untuk menentukan langkah. Jika itu tanah Pemkot, kita kan bisa melakukan pengajuan sewa,”tandas Edi.( Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement