Surabaya Newsweek- Walikota Surabaya, Tri Rismaharini
kembali menjelaskan beberapa persoalan tanah aset yang hingga saat ini masih terus
diperjuangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kasus aset yang dijelaskan
antara lain, Waduk Wiyung, PDAM dan Marvel City.
“Untuk aset
Marvel dan PDAM masih dalam proses pengkajian, sedangkan waduk wiyung sudah
mulai gerak dan insyallah kembali ke tangan Pemkot,” ujar Risma ketika
menggelar jumpa pers di ruang kerja walikota.
Selain itu, kini
muncul lagi masalah aset di SDN Ketabang I yang kini digugat perorangan.
Walikota mengatakan, Pemkot Surabaya memiliki bukti kepemilikan tanah aset
tersebut. “Kita punya buktinya dan akan terus kami upayakan sampai tuntas,”
imbuh Risma.
Terkait persoalan
aset di SDN Ketabang I tersebut, Kepala Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah, Maria
Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan, sejak tahun 1948 tanah dan bangunan yang
berada di SDN Ketabang I adalah milik Pemkot Surabaya.
Namun, tiba-tiba
muncul sertifikat atas nama pihak lain yaitu Setiawati Sutanto. Lalu, tahun
2012, masa kontrak SDN Ketabang 1 telah habis dan Setiawati meminta
perpanjangan ke BPN. Hasilnya, permintaan ditolak oleh BPN lalu Setiawati menggugat
ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sudah tahu
kalau sejak dulu tanah itu milik pemkot, kok sekarang menggugat, kan aneh,”
imbuh Yayuk.
Maria Theresia
atau yang akarab disapa Yayuk kembali menjelaskan, dari hasil gugatan yang
dilancarkan Setiawati tahun 2012 di PTUN tersebut, Pemkot dan BPN dinyatakan kalah.
Memasuki tahun 2013 di tingkat yang sama dan tingkat Kasasi, pemkot melakukan
banding dan dinyatakan menang. Belum puas, pihak Setiawati kembali melakukan
peninjauan kembali (PK) di pengadailan, hasilnya Pemkot kembali kalah.
“Atas kekalahan
tersebut, sejak tahun 2016 hingga saat ini pemkot mengajukan gugatan perdata di
Pengadilan Negeri Surabaya dan kasus ini masih terus diupayakan dan masih berjalan
di PN,” tutup Mantan Kabag Hukum tersebut. (
Ham )