SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jatim
kembali berhasil mengungkap kasus Human Trafficking dengan iming iming akan
mendapat pekerjaan. Pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah Rikwanto
alias Bejo, 40. Pelaku sengaja menipu empat korban yang merupakan tamatan
Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setara dengan SD dengan tawaran pekerjaan di
Surabaya.
Empat remaja dibawah umur ini yang
diajak oleh paman salah satu pacar dari korban itu tak menyangka akan dijual
kepada pria hidung belang. Awalnya mereka berangkat dari Jombang naik kereta
api, setelah sampai Surabaya mereka diajak Karaoke di daerah Wiyung.
Disanalah pelaku menawarkan empat
korban yang dibawanya dari Jombang itu. Pelaku mengajak korban karaoke hanyalah
modus untuk menunggu pelanggannya memboking korban. Namun, kedok itu terbongkar
setelah petugas berhasil mengendus praktik prostitusi yang dilakukan pelaku.
Kasubdit Reknata Ditreskrimum Polda
Jatim, AKBP Rama Samtama Putra, Rabu (12/4), mengatakan kasus ini terbongkar
setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat jika ada praktik human
trafficking di tempat karaoke di daerah Wiyung. Sehingga petugas melakukan idik
dan pengintaian.
Ternyata saat dilakukan pengintaian,
petugas melihat pria hidung belang bersama korban menuju Hotel Palm-Inn di Jl.
Kencana Sari, Surabaya. Petugas yang mengintai tersebut mengikuti hingga
melakukan penggerebakan di Kamar 111. Setelah itu keduanya digelandang menuju
Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan pelaku dan tiga
korban lainnya yang masih menunggu di tempat Karaoke juga langsung digelandang
petugas.
Dalam penangkapan tersebut, petugas
berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar tiket kereta api, sebuah
handphone Nokia, ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) milik korban sebanyak empat
lembar dan uang tunai Rp 1.350.000 ribu yang berasal dari pelanggan untuk tarif
sekali kencan dengan salah satu korban yang sudah dijual tersangka.
Dari hasil penjualan korban
tersebut, tersangka mengaku hanya mendapat bagian Rp 350 ribu. Sedangkan
sisanya diakui tersangka akan diberikan kepada korban, meski saat ditangkap
masih berada di tangan Rikwanto.
Pelaku mengaku baru kali pertama
menjalani bisnis penjualan gadis di bawah umur tersebut. Petugas juga akan mengembangkan
kasus ini, karena diduga pelaku tidak sendirian dalam menjalankan bisnis
penjualan anak di bawah umur untuk pria hidung belang tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perdagangan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun
penjara. (eko)