SURABAYA - Sidang perkara penyekapan dengan tersangka Widia Slamet dan
Hartono Slamet kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin
(3/4/2017).Pada persidangan yang dipimpin Hakim Sigit Sutriono ini, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati menghadirkan saksi Bernardinus Selestinus
Rareral. Berdinandus adalah advokat dari orang tua kedua terdakwa, yakni Tegoeh
Agoes Jatono Slamet yang menangangi masalah perdata berupa rumah dan bangunan antara
orang tua terdakwa dengan adiknya yakni Adjie Chendra (pelapor).
Terungkap dalam persidangan, peristiwa pidana yang menjerat Kakak beradik
ini sebagai tersangka berawal adanya surat kuasa pengosongan dan penguasan
fisik rumah dari ayah terdakwa ke ke Kantor Hukum Pasopati &
Associates."Atas kuasa itulah awalnya kami somasi pelapor maupun yang
menempati rumah tersebut,"kata Bernardinus menjawab pertanyaan hakim Sigit
Sutriono dalam persidangan.
Namun, lanjut Berdinandus, somasi yang dilayangkan tidak ada tanggapan,
sehingga dia memiliki inisiatif untuk melakukan pengosongan dan penguasaan
rumah dengan memasang banner dan menggembok rumah tersebut."Kami sudah
lakukan komunikasi dengan anak pelapor yakni Amien Chendra dan dia tidak
keberatan kami lakukan upaya pengosongan,"sambung Bernardinus.
Kendati demikian, Bernardinus menyangkal kalau penggembokan itu dilakukan
atas perentahnya. Dia menyebut penggembokan itu dilakukan terdakwa
Hartono. Tentunya, Keterangan Bernardinus bertentangan dengan keterangan beberapa
saksi yang dihadirkan jaksa sebelumnya, yang tidak pernah melihat terdakwa
Hartono maupun Widia melakukan penggembokan. "Seingat saya terdakwa
Hartono yang menggembok pagarnya,"kata Bernardinus.
Pimpinan Kantor Hukum Pasopati & Associates ini sempat kelimpungan
menjawab pertanyaan dari tim penasehat hukum terdakwa yang terdiri Musa Darwin
Pane, Marco Van Basten Malau, Dahman Sinaga dan Ucok Rolando Parulian Tamba
terkait pengosongan lahan dan penguasan fisik tersebut merupakan litigasi atau
non litigasi.Terpisah, Ucok Rolando Parulian Tamba, salah seorang tim penasehat
hukum terdakwa mengatakan, keterangan saksi Bernardinus semakin menguatkan
posisi kliennya tidak bersalah.
Ucok menyebut, Benang merah dalam perkara ini akhirnya bisa diuraikannya. Pasalnya,
selama fakta persidangan belum terungkap peristiwa pidana yang dilakukan kedua
terdakwa, mengingat peristiwa pidana ini berawal dari masalah keperdataan dan
tidak ada motif perampasan kemerdekaan yang dilakukan kedua kliennya."Yang
ada pengosongan dan pengusaan fisik lahan rumah berdasrkan SHM Nomor 343 atas
nama orang tua kedua terdakwa,"terang Ucok saat dikonfirmasi usai
persidangan.
Untuk diketahui,Tuduhan penyekapan ini dialami
Widia dan Hartono berawal ketika terjadi upaya pengosongan lahan milik orang
tuanya di Jl Nginden Semolo, Surabaya yang dilakukan oleh Advokat dari Pasopati
& Associates pada Agustus 2014. Saat itu, advokat menutup gembok pagar
depan dan tengah untuk menjaga lahan agar tidak disalahkan gunakan oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Namun tiba-tiba pada 12 Agustus 2014,
Adjie Chendra melaporkan Hartono dan Widia ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan
penyekapan. (ban)