Dua Pengangguran Bobol Ruang SPI Rumah Sakit

SURABAYA – Unit Reksrim Polsek Wonokromo berhasil meringkus dua pemuda pengganguran yang terbelit masalah ekonomi sehingga nekat membobol ruang Satuan Pengawas Internal RSI Surabaya. Namun apes saat beraksi mereka terekam CCTV yang terpasang di Rumah Sakit Islam yang berada di Jl. A. Yani tersebut.

Kedua pelaku itu adalah Yasin Roidin dan Bayu Tola Topan. Pelaku beraksi pada Selasa (28/3) sekitar pukul 20.30. Saat itu mereka langsung menuju lantai 2 gedung RS. Yasin dan Bayu tidak terburu-buru melancarkan aksi. Mereka terlebih dahulu menggambar situasi.

Kapolsek Wonokromo, Kompol Arisandi, Selasa (4/4) mengatakan Bayu tercatat pernah bekerja sebagai petugas cleaning service di Rumah Sakit tersebut. Sehingga dia hafal celahnya dan tidak kesulitan saat beraksi. Setelah memastikan keadaan aman, kedua pelaku menuju salah satu ruangan, yakni ruang SPI.

Tanpa menunggu waktu lama, pelaku masuk ke ruangan itu. Mereka memanfaatkan celah angin-angin di atas pintu. Saat itu hanya Bayu yang masuk ke ruangan dengan cara dipanggul Yasin untuk mencapai lubang angin-angin itu. Celah angin angin memang tidak seberapa besar, tapi masih bisa dibuat satu orang untuk masuk

Dalam waktu singkat, pelaku bisa menggasak uang sekitar Rp 4 juta. Setelah itu mereka meninggalkan RS seperti pengunjung biasa, seolah tidak terjadi apa-apa. Apes Bayu dan Yasin karena CCTV RS merekam semua ulah mereka. Polisi yang menerima laporan pun tidak kesulitan untuk mengenali pelaku. 

Tak membutuhkan waktu lama dalam mengungkap pelaku. Polisi akhirnya meringkus pelaku pada Sabtu (1/4). Berdasar pemeriksaan, keduanya mengaku nekat mencuri karena motif ekonomi. Dia berdalih harus membantu orang tua untuk mencari uang untuk menyekolahkan adiknya.

Sementara itu, Yasin mengakui sudah pernah mendekam di balik jeruji besi. Dia pernah berurusan dengan Polsek Wonocolo karena kasus kekerasan di muka umum. Polisi kini mendalami kasus pencurian itu. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement