SAMPANG – Rapat Paripurna
penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj)
Bupati Tahun Anggaran 2016 ditolak oleh DPRD Kabupaten Sampang.Sebab,Bupati
Sampang KH.A Fannan Hasib tidak hadir,Senin (03/04/2017). Penyampaian LKPj
ditolak karena tidak dilakukan sendiri oleh Bupati Sampang KH.A Fannan Hasib,
melainkan diwakilkan ke Wakil Bupati Fadhilah Budiono.
Ketua DPRD Sampang, H Imam Ubaidillah mengatakan, pihaknya menolak karena
LKPj ini merupakan tahun terakhir yang semestinya disampaikan langsung oleh
Bupati Sampang. Karena ini merupakan laporan pertanggungjawaban masa akhir
jabatan. "Penolakan ini, kami lakukan agar Bupati Sampang tahu agar tidak
mudah melimpahkan kepada wakilnya, karena sudah beberapa penyampaian rapat
paripurna di DPRD sering tidak hadir ," tegasnya.
Menurutnya,seharusnya Bupati menyampaikan sendiri, padahal kita (DPRD)
sudah mengagendakan paripurna. Jadi ini sudah keputusan politik, Bupati tidak lagi mengindahkan apa-apa yang dilakukan
DPRD. "Rapat ini perlu di dengarkan langsung oleh Bupati, karena ini
merupakan keluhan atau pendapat bagi perwakilan lima dapil ini bisa diketahui
sendiri, " keluhnya.
Hal ini menunjukan bupati kurang menghargai lembaga DPRD. Penyampaian LKPj
ini merupakan laporan kinerja Bupati yang semestinya disampaikan sendiri di
rapat paripurna ini. "Seharusnya Bupati menghargai kami, karena kedudukan
kita setara, jadi jangan seenaknya tidak hadir tanpa alasan yang tidak jelas. DPRD perlu mendengarkan apa penjelasan Bupati dan pertanggungjawabannya selama dia memimpin, ini
menyangkut pembangunan dan kemajuan daerah itu sendiri," ujarnya.
Menanggapi sikap DPRD tersebut, usai paripurna Wakil
Bupati Sampang H Fadhilah Budiono mengatakan, karena keputusan DPRD menghendaki
bupati yang datang sendiri dan menyampaikan, pihaknya tidak bisa memaksakan
untuk membacakan laporan LKPj tersebut. "DPRD
Sampang minta disampaikan secara langsung oleh Bupati.Saya ke sini karena ada
mandat dari Bupati Sampang." katanya dengan singkat. (din)