BONDOWOSO –
Menindak lanjuti arahan Bupati Bondowoso Drs. H. Amin Said Husni pada
pelantikan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar beberapa waktu lalu, Dinas Koperasi
Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso mengandeng
Tim Saber Pungli. Hal
ini dilakukan untuk melakukan sosialisasi sekaligus tindakan preventif agar
Aparatur Sipil Negara (ASN) linkup Diskoperindag khususnya Bidang pasar agar
tidak lagi terjadi terjerat pidana Pungli kedepannya.
Turut hadir
dalan acara penyuluhan tersebut, Kasih Intelijen Kejaksaan Negeri Bondowoso,
Hadi Marsudiono SH, MH, dan Kanit Tipikor Polres Bondowoso, Aiptu Suprapto,
Kadis Kominfo Haeriyah Yuliati para Kepala Bidang, Ketua Paguyuban Pasar dan
sejumlah pedagang pasar di Bondowoso. Acara tersebut bertempat di Aulah
Diskoperindag Kabupaten Bondowoso, Kepala Diskoperindag H. Bangbang Sukwanto
mengatakan, bahwa tidak ada lagi petugas dijajaran Diskoperindag khususnya
petugas UPT pasar melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan Pungli. Karena, memungut
bayaran diluar ketentuan pada masyarakat merupakan bentuk pelayanan yang melanggar
hukum dan Perda, kata Bangbang Sukwanto.
Bambang
menegaskan, mengingatkan kepada seluruh jajaran Dinas Koperindag khususnya yang
langsung melakukan pelayanan pada masyarakat, harus meninggalkan budaya mencari
kaya pada setiap pelayanan yang diberikan pada masyarakat. Kita sebagai pelayan
masyarakat hanya diamanahkan untuk merubah budaya Pungli ini oleh negara.
Apalagi yang diterima pegawai selain gaji ada tunjangan rutin yang kita terima
setiap bulannya, tegasnya.
Bambang juga
menegaskan, peran serta para Ketua Paguyuban Pasar untuk memberikan sosialisasi
kepada masyarakat, terkait nilai restribusi yang harus dibayar oleh para
pedagang harus sesuai dengan Perda, sehingga tidak ada lagi Pungli yang
dilarang oleh peraturan dan perundangan.
Ini sangat
penting untuk diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat tidak lagi dibebani
tanbahan biaya yang merugikan mereka, kita sebagai pelayan masyarakat bukan
untuk mencekik lewat Pungli, tapi untuk mensejahterakan masyarakat dengan
memberikan kemudahan pelayanan, katanya.
Selain itu,
untuk menghindari tanbahan biaya, Diskoperindag berencana mengandeng provider
untuk dibuatkan aplikasi online, tujuannya, kata Bambang, untuk memudahkan
masyarakat berbelanja, karena selai prosesnya lebih cepat, dengan berbelanja
menggunakan aplikasi ini harganya juga murah dan barang yang dipesan akan diantar
ketempat yang memesan. Muda-mudahan
dalam waktu dekat ini, program yang kami rintis ini segera bisa dilaksanakan,
sambil menunggu aplikasi yang kita buat selesai, imbuhnya.
Sementara itu,
Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Hadi Marsudiono, menyambut baik upaya Kepala Diskoperindag
yang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pegawai dilingkungan
Diskoperindag, dengan mamfaatkan
sosialisasi Saber Pungli ini, dapat menjadikan pintu masuk untuk
mensejahterakan masyarakat.
Kami minta
kepada seluruh pegawai Diskoperindag yang kebetulan memang posisinya mereka
langsung bersentuhan dengan masyarakat untuk bisa memberikan pelayanan yang
terbaik pada masyarakat untuk tidak membebani mereka dengan Pungli, kata Kasi
Intel Kejari Bondowoso.
Dengan
dilaksanakan sosialisasi Saber Pungli ini, kata Hadi, harapannya bisa
memberikan pencerahan untuk menguatkan langka Tim Saber Pungli sebagai lembaga
hukum yang dapat memotivasi kepada masyarakat.Sosialisasi ini pula dalam rangka
mencegah agar tidak lagi terjadi Pungli yang merugikan masyarakat Bondowoso,
ujarnya.
Dia menandaskan,
bahwa tugas Saber Pungli ini ada beberapa bidang, yakni satgas inteljen,
pencegahan, penindakan serta yustisi. Pungutan liar definisinya adalah
pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.Menurutnya,
dimana praktek Pungli tersebut merupakan bagian dari korupsi seperti halnya
perkembangan korupsi akhir-akhir ini nampak semakin sistematis dan terpola.
Luas lingkupnya juga telah menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat yang
paling bawah.
Secara nasional
telah disepakati bahwa korupsi bukan saja sebagai kejahatan luar biasa tetapi
juga salah satunya tindak pidana korupsi yang sering terjadi dalam kehidupan
sehari-hari adalah pungutan liar, terangnya.
Hadi menambahkan, Pungli
ini merupakan bagian dari perbuatan korupsi masuk rana pidana yang dibagi tiga
kategori yakni kecil, sedang dan besar. Dan perlu untuk diketahui untuk area
waspada Pungli sesuai Inmendagri 180/3935/SJ yakni perijinan, hibah dan bantuan
sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik dan pengadaan
barang jasa serta kegiatan lain yang berisiko penyimpangan. Mari kita bersama-sama
memberantas praktek ini agar tujuan kita untuk mensejahterakan masyarakat dapat
terwujut, imbuhnya. (Tok)