BONDOWOSO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Kabupaten Bondowoso melangkah dalam meningkatkan kualitas hidup beragama
dan berbudaya, dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
meningkatkan penguatan pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Bondowoso melalui
peningkatan kepatuhan hukum, penguatan lembaga dan perbakan infrastruktur guna
mempermudah akses melakukan segala aktifitas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karna
Suswandi mengatakan, Kita ini orang PU, kerja kita harus langsung bisa
dirasakan mamfaatnya oleh masyrakat, karenanya kerja serius kita sangat
dibutuhkan dan dinantikan oleh masyarakat.
Menciptakan keseriusan tataruang wilayah melalui
perencanaan, pengendalian dan pemamfaatan ruang, menyediakan dan mengembangkan
gedung pemerintah serta prasarana pendukungnya, menyediakan dan mengembangkan
sarana dan prasarana dasar pemukiman (Air Bersih, Air Limbah Domestik,
Drainase, Jalan Lingkungan, Persampahan, RTH, Pemakaman) di Pedesaan dan
Perkotaan, meningkatkan kinerja dan profesionalisme pelaksanaan tugas,
tuturnya. Jumat 14/04/2017.
Lanjutnya, Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati
dan melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang pekerjaan umum berdasarkan
azas otonomi dan tugas pembantuan. Untuk menyelenggarakan tugas.
Perumusan kebijakan teknis penyelenggaran Pemerintah Daerah
dibidang pekerjaan umum yang meliputi perencanaan dan bina teknik, bina marga,
cipta karya, pengairan dan energi sumber daya mineral serta kesekretariatan.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum
yang meliputi perencanaan dan bina teknik, bina marga, cipta karya, pengairan
dan energi sumber daya mineral serta kesekretariatan, pembinaan terhadap Unit
Pelaksana Teknik (UPT) dan Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, pelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya, terang
Karna.
Merumuskan program kegiatan Dinas berdasarkan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman
pelaksanaan kegiatan, menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian
permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesui
dengan ketentuan yang berlaku.
Mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik
secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas, melaksanakan
koordinasi dengan instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung
untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar
diperoleh hasil kerja yang optimal, jelasnya.
Lebih beratnya lagi mengkoordinasikan pelaksanaan
kegiatan dibidang pekerjaan umum yang meliputi Perencanaan dan Bina Teknik,
Bina Marga, Cipata Karya seta Pengairan dan Energi Sumber Daya Mineral, demi
melaksanakan program kegiatan, pembinaan dan penendalian kegiatan di bidang
pekerjaan umum yang meliputi Perencanaan dan BinaTeknik, Bina Marga, Cipta
karya serta Pengairan dan energi Sumber daya Mineral.
Dalam melaksanakan kebijakan teknik pembangunan di bidang
Pekerjaan Umum sesuai kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Bupati dan sesui
peraturan perundangan yang berlaku, perlu melaksanakan pengelolaan administrasi
pembangunan di bidang Pekerjaan Umum sesuai peraturan yang berlaku untuk tertib
administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas, menuju pembinaan kepada
masyarakat tentang teknis pembangunan di bidang Pekerjaan Umum sesui peraturan Perundang-undangan
yang berlaku, tegasnya.
Menjalankan tugas pembantuan dibidang Pekerjaan Umum
yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, serta monitoring,
evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui
sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja, tak lupa
membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan
kebijakan serta memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun
tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya. (Tok)