SURABAYA
– Satreskoba Polrestabes Surabaya
meringkus Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Yoyok Iswahyudi, 36, warga
Jalan Dr Cipto Sumenep ini lantaran kedapatan menyimpan pil ektasi. Saat itu,
dia akan pesta ekstasi di salah satu diskotek di kawasan Jalan Basuki Rahmat,
Surabaya. Selain Yoyok, polisi juga menangkap pelaku lain, yakni Lukman
Heriyanto,29, warga Jalan Mutiara, Sumenep. Lukman adalah seorang penjual
burung yang juga teman Yoyok.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya,
AKBP Roni Faisal Saiful Faton, Kamis (13/4), membenarkan Yoyok merupakan
panitera di PN Sumenep. Mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat jika
Yoyok dan Lukman sering datang ke diskotek di Surabaya sambil membawa ekstasi.
Dari informasi itu ditindaklanjuti petugas hingga akhirnya berhasil menangkap
keduanya.
Saat itu petugas menangkap keduanya
di depan sebuah Alfamart di Jalan Basuki Rahmat. Saat digeledah, kami
medapatkan dua butir ekstasi yang disimpan di saku celana masing-masing
tersangka. Kedua pelaku memang datang ke Surabaya dengan tujuan diskotek
langganan mereka. Tujuannya untuk bersenang-senang. Keduanya telah
mempersiapkan ekstasi dari Sumenep. Namun sebelum masuk ke diskotek, mereka
sudah ditangkap
Tersangka mengaku ekstsi itu dibeli
dari seseorang bernama Rosi. Pil itu dibeli seharga Rp 250 ribu per butirnya.
Yoyok membeli ekstasi itu sesaat setelah ia akan berangkat dugem ke Surabaya.
Dia membelinya dengan cara transaksi langsung dengan Rosi.
Yoyok mengaku mengonsumsi narkoba
karena stres setelah bercerai dengan istrinya. Sejak itu, dia sering pergi ke
Surabaya untuk dugem. Selain keinginannya sendiri, dia dugem juga sering diajak
oleh teman-temannya. Dia juga mengaku jarang mengkonsumsi ekstasi. Tergantumg
ada atau tidaknya uang yang dimilikinya.
Sedangkan Lukman mengaku sudah sering diajak
oleh Yoyok pergi ke diskotek. Awalnya dia hanya dugem biasa, namun ketika
melihat Yoyok sering mengkonsumsi ekstasi, dia juga ikut membeli. Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112, dan
114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman maksimal hukuman 20 tahun penjara, atau hukuman mati.(dio)