Surabaya Nerwsweek- Terkait pemblokiran rekening PD Pasar
Surya oleh Kanwil DJP Jatim I akibat nunggak pajak Rp 8 Miliar, Wali Kota Tri
Rismaharini panggil Kepala Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya.
Hal ini
dibenarkan Kepala Bawas PD Pasar Surya M Rusli Yusuf saat dikonfirmasi via
telpon selulernya , ketika akan menghadap kepada Walikota Surabaya, di Balai
Kota Surabaya, Kamis (20/4/2017).
"Iya mas
ini mau ketemu beliau (Wali Kota Risma)," katanya singkat sambil terburu
buru naik ke lantai dua Balai Kota.
Rusli mengaku
pertemuannya dengan Wali Kota untuk menyampaikan laporan masalah pajak.
"Iya bahas masalah, laporan ke Bu Wali Kota terkait masalah pajak,"
ujar Rusli.
Ia
menambahkan pertemuannya sebagai bentuk pertanggungjawaban Bawas sebagai
kepanjangantangan Wali Kota Surabaya sebagai pemilik perusahaan daerah.
"Kami
akan mohon arahan dan memberi masukan ke Bu Wali bahwa kami pertama akan
lakukan konsultasi ke ahli hukum pajak untuk meminta telaah hukum apakah
perusahaan daerah yang bergerak dibidang menyewakan stand pasar tradisional
wajib mengenakan PPn 10%, dan itu yang akan kami laporkan serta sampaikan ke Bu
Wali," pungkas Rusli.( Ham)