Surabaya Newsweek - Anggota Komisi C DPRD Surabaya
Vinsensius mengusulkan Pemkot Surabaya untuk membentuk tim relawan penyelamatan
aset. Tim tersebut untuk menjaga aset-aset pemkot yang belum tersertifikasi,
terutama aset bekas tanah kas desa (BTKD).
Dia menyambut baik langkah pemkot yang
menggandeng 22 lembaga untuk menyelamatkan aset.
"Tapi, ini belum jaminan aset akan aman.
Sebab, ada banyak aset di kota ini yang belum terdata. Karena itu, butuh peran
serta masyarakat untuk menjaganya,” ujar Vinsensius, kemarin.
Legislator yang akrab disapa Awey ini
mengatakan, sejak peralihan desa ke kelurahan, seluruh aset BTKD yang semula
dikelola pamong desa beralih ke pemerintah kota.
Namun, peralihan tersebut hanya tercatat
secara administrasi berupa peraturan daerah (perda). Sementara pencatatan resmi
berupa sertifikasi belum pernah dilakukan.
Nah, tanah-tanah itulah yang berpotensi
hilang. Sebab, ada banyak kasus, tanah BTKD mendadak muncul sertifikat atas
nama orang lain.
Hal itu terjadi karena tidak ada yang mengawasi
sehingga mudah bagi pihak-pihak nakal untuk menguasai.
“Modusnya bermacam- macam. Kadang, diam-diam
tanah dijual oleh oknum perangkat desa kepada pihak swasta,” tutur Awey.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya
Herlina Harsono Nyoto memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Surabaya
terkait pemeriksaan kasus aset yang diindikasikan merugikan Pemkot Surabaya,
yakni penghilangan Jalan Upa Jiwa.
Herlina mengatakan, kinerja Kejari Surabaya
untuk menyelidiki kasus ini cukup cepat dan tepat sasaran. Menurutnya, langkah
seperti yang dilakukan penegak hukum ini sangat penting untuk menyelamatkan
aset negara.
“Perkembangan ini sangat bagus dan sebagai
bentuk nyata tindakan penyelamatan aset Pemkot Surabaya. Artinya ini bentuk
dukungan kejari, dan pihak Pemkot Surabaya yang telah kooperatif memberikan
keterangan,” kata Herlina.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan,
pengungkapan kasus ini diharapkan bisa menyelamatkan beberapa pemkot yang
berpotensi 'hilang' karena berpindah tangan.
“Keinginan kita tetap aset milik Pemkot
Surabaya bisa diselamatkan. Dalam kasus ini bukan tidak mungkin ada kesalahan
dalam pelepasannya setelah penetapan tersangka dan akan ada titik terang. Tapi kita
serahkan kepada lembaga hukum yang lebih paham,” urainya.
Sebelumnya, Kajari Surabaya Didik Farkhan
Alisyahdi menyampaikan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus
dugaan penyerobotan aset Pemkot Surabaya daerah di Jalan Upa Jiwa.
Didik menilai bahwa unsur penyerobotan dalam
kasus tersebut cukup jelas. Apalagi gedung tersebut dibangun mendahului Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
Pihaknya telah memeriksa beberapa pejabat
Pemkot Surabaya. Selain itu, penyidik akan terus menguak lepasnya aset di Jalan
Upa Jiwa dengan memeriksa pejabat terkait lainnya.
“Kami masih memeriksa beberapa pihak terkait
dan perlu mengumpulkan bukti-buktinya dulu,” terang Didik. ( Adv )