Surabaya Newsweek- Keberadaan bangunan Apartemen
milik Gunawangsa yang berada di jalan Tidar Surabaya disinyalir berdiri diatas
branggang, namun anehnya, bangunan diatas branggang tersebut pasalnya, telah
mengantongi sertifikat.
Politisi
dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Vicensius Awey menilai bahwa, untuk bangunan
diatas branggang itu tidak boleh, kalau kita bicara branggang, itu kan
sebenarnya tidak boleh ada bangunan diatas branggang, namun faktanya banyak
branggang yang sudah bersetifikat.
" Namun
kenyataannya banyak branggang yang bersertifikat, itu kan tata kelolanya yang
kurang baik,kalau sudah begini lalu bagaimana, mereka sudah mempunyai alas
hukum,” ujar Awey.
Awey juga
menjelaskan, bangunan branggang tidak diperbolehkan, tapi sisi lain dia sudah mempunyai
alas hukum hak yang diakui oleh Negara,
” Ketika ada
penegak Perda dan melakukan pembongkaran atas, bangunan diatas branggang yang
sudah bersertifikat, maka itu, akan bertentangan dengan hukum karena, mereka
sudah memiliki alas hak tersebut, dan harus diselesaikan secara hukum,”tandas
Awey.
Pria yang
akrab disapa bang Awey juga menambahkan, sekarang pemkot harus melihat
sebagaimana urgensinya, kalau urgensinya tidak begitu penting, mereka tidak
akan lakukan itu,
Menurut Awey,
persoalan tanah sama saja seperti itu, ketika tidak dikelolah dengan baik, maka
ada kecenderungan orang akan memanfaatkan itu, seharusnya BPN tidak bisa
mengeluarkan sertifikat, ketika dia tau itu branggang.
“Harusnya
ada peta lokasi yang kemudian diintergrasikan dengan jaringan BPN, Cipta Karya
dan semuanya itu. Sehingga ketika ada yang mengurus sertifikat dan itu bisa
dilihat dari zonasinya, peta bidangnya dan peruntukannya, kalau memang itu
pelanggaran tidak diperbolehkan dan jangan diberikan,"terangnya.
Masih
Awey, kalau masalah branggang dibawah
Apartemen Gunawangsa, ia menjelaskan belum adanya laporan, kalau ada yang merasa
keberatan silahkan diadukan.
” Silahkan laporkan
kepada kami di Komisi C, kalau Gunawangsa sudah memiliki alas hukum itu
(Sertifikat), ya harus kita hargai, karena itu diakui oleh Negara, kalau tanah
itu milik dia,"tambahnya.( Ham
)