Alasan Sibuk Pejabat Pemprov Jatim 8 Kali Abaikan Panggilan Sidang

SURABAYA - Meski sarat dengan kesibukan sebagai Kepala Dinas di lingkungan instansi Pemprop. Jatim, Gatot Sulistyo Hadi seharusnya memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum di negara ini.Gatot Sulistyo Hadi, sudah selayaknya menyempatkan waktu untuk hadir,saat diminta keterangannya sebagai saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur.

Pasalnya,mantan Kepala Biro AP Provinsi Jawa Timur sudah dipanggil secara patut hingga 8 kali tidak menggubris panggilan tersebut. Bahkan, oleh Majelis Hakim Tipikor telah dikeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa.Namun, Kepala seksi intelijen Kejari tidak juga dapat menghadirkan Gatot Sulistyo Hadi di persidangan.”Kepada wartawan Koran ini Jaksa tersebut hanya mengatakan,”ini mas surat balasan dari dinas Gatot Sulistyo Hadi yang mengatakan sedang ada kegiatan,” katanya menyesalkan.

Sesibuk apapun kegiatan saksi mestinya dapat menghargai peradilan dan bersedia hadir, Wakil Presiden Yusuf Kalla pun bersedia datang sebagai saksi,dalam persidangan mantan Menteri Pariwisata Jero Wacik dan salah satu bupati di Jawa Barat yang tengah terbelit perkara hukum,”ujar salah satu praktisi hukum yang enggan disebutkan ketika diminta komentarnya. Sekarang siapa yang bisa membantah betapa sibuknya beliau.Tetapi komitmen menegakan kebenaran dan keadilan hukum tetap dijunjung tinggi.Jadi sudah semestinya jabatan itu bukan alasan untuk tidak hadir memenuhi panggilan persidangan.

Seperti Gatot Sulistyo Hadi memberikan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena sedang dinas diluar kota. “Menurut pakar hukum pidana dari Unair, Wayan Titip Sulaksana, Akademisi yang juga praktisi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya,”sampai 8 kali pemanggilan tidak hadir apa yang di takutkan kalau tidak salah?,” sergahnya.  Bila dibutuhkan kesaksiannya, maka jaksa harus memanggilnya secara paksa agar kasusnya menjadi terang benderang dan tidak terpotong-potong keterangan yang diajukan di persidangan tersebut.

Perlu diketahui,pemanggilan Gatot Sulistyo Hadi sebagai saksi dalam kasus korupsi terdakwa Toni HS selaku koordinator bansos tahun 2013 yang sempat buron (DPO) sejak tahun 2015.Peran terdakwa adalah pimpinan dari terpidana Sugiarto yang telah di vonis 6 tahun 6 bulan penjara bersama dengan kelompok masyarakat (Pokmas) yang menerima, yaitu- Sugianto dan Jumain masing-masing di vonis 1 tahun penjara.Banyak pekerjaan yang fiktif dan tidak tuntas karena banyaknya potongan dana bantuan tersebut.Toni HS selain menjadi terdakwa di Kabupaten Pasuruan juga menjadi terdakwa di kabupaten Ponorogo dan Kota Blitar dengan kasus yang sama.

Di konfirmasi,ketua Majelis Hakim Wiwin SH MHum  tentang ketidak hadiran saksi Gatot Sulistyo Hadi,usai persidangan oleh wartawan Koran ini enggan mengomentari,”lihat saja di persidangan berikutnya,” tuturnya menghindar sambil menuju ke mobilnya. Saat sidang, Selasa 11 April 2017 lalu ketika saksi Gatot Sulistyo Hadi tidak juga dapat dihadirkan maka jaksa penuntut umum di perkenankan untuk membacakan hasil pemeriksaan, namun penasehat hukum dari Toni HS merasa keberatan.Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement