SURABAYA - Meski sarat
dengan kesibukan sebagai Kepala Dinas di lingkungan instansi Pemprop. Jatim, Gatot
Sulistyo Hadi seharusnya memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum di
negara ini.Gatot Sulistyo Hadi, sudah selayaknya menyempatkan waktu untuk
hadir,saat diminta keterangannya sebagai saksi di pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jawa Timur.
Pasalnya,mantan Kepala
Biro AP Provinsi Jawa Timur sudah dipanggil secara patut hingga 8 kali tidak
menggubris panggilan tersebut. Bahkan, oleh Majelis Hakim Tipikor telah
dikeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa.Namun, Kepala seksi intelijen
Kejari tidak juga dapat menghadirkan Gatot Sulistyo Hadi di persidangan.”Kepada
wartawan Koran ini Jaksa tersebut hanya mengatakan,”ini mas surat balasan dari
dinas Gatot Sulistyo Hadi yang mengatakan sedang ada kegiatan,” katanya
menyesalkan.
Sesibuk apapun kegiatan
saksi mestinya dapat menghargai peradilan dan bersedia hadir, Wakil Presiden
Yusuf Kalla pun bersedia datang sebagai saksi,dalam persidangan mantan Menteri
Pariwisata Jero Wacik dan salah satu bupati di Jawa Barat yang tengah terbelit
perkara hukum,”ujar salah satu praktisi hukum yang enggan disebutkan ketika
diminta komentarnya. Sekarang siapa yang bisa membantah betapa sibuknya
beliau.Tetapi komitmen menegakan kebenaran dan keadilan hukum tetap dijunjung
tinggi.Jadi sudah semestinya jabatan itu bukan alasan untuk tidak hadir
memenuhi panggilan persidangan.
Seperti Gatot Sulistyo Hadi
memberikan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena sedang dinas diluar kota.
“Menurut pakar hukum pidana dari Unair, Wayan Titip Sulaksana, Akademisi yang
juga praktisi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya,”sampai 8 kali
pemanggilan tidak hadir apa yang di takutkan kalau tidak salah?,” sergahnya. Bila dibutuhkan kesaksiannya, maka jaksa
harus memanggilnya secara paksa agar kasusnya menjadi terang benderang dan
tidak terpotong-potong keterangan yang diajukan di persidangan tersebut.
Perlu
diketahui,pemanggilan Gatot Sulistyo Hadi sebagai saksi dalam kasus korupsi
terdakwa Toni HS selaku koordinator bansos tahun 2013 yang sempat buron (DPO)
sejak tahun 2015.Peran terdakwa adalah pimpinan dari terpidana Sugiarto yang
telah di vonis 6 tahun 6 bulan penjara bersama dengan kelompok masyarakat
(Pokmas) yang menerima, yaitu- Sugianto dan Jumain masing-masing di vonis 1
tahun penjara.Banyak pekerjaan yang fiktif dan tidak tuntas karena banyaknya
potongan dana bantuan tersebut.Toni HS selain menjadi terdakwa di Kabupaten
Pasuruan juga menjadi terdakwa di kabupaten Ponorogo dan Kota Blitar dengan
kasus yang sama.