SURABAYA - Ditariknya mobil dinas
(mobdin) Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sudjatmiko mengundang reaksi
keras dari Wayan Titip, Praktisi hukum Universitas Airangga (Unair) Surabaya.
Menurut Wayan, Walikota Surabaya, Tri Risma Harini tak bersikap dewasa yang
telah menarik mobdin KPN Surabaya. "Semestinya Risma tidak seperti anak
kecil, kalah gugatan kok narik mobil, itu gak ada kaitannya,"ujar Wayan
saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jum'at (24/3/2017).
Dikatakan Wayan, jika upaya pemberian mobil dinas KPN Surabaya itu
untuk kepentingan perkara, jelas-jelas itu merupakan tindak pidana korupsi.
"Kalau memang ada maksud tertentu, itu jelas gratifikasi,"imbuhnya.
Semestinya, lanjut Wayan, yang pantas disalahkan
dalam kekalahan gugatan Pemkot Surabaya adalah tim kuasa hukumnya.
"Semestinya jangan salahkan pengadilan tapi salahkan tim kuasa hukumnya
yang tidak becus membuat gugatan kok sampai ada kurang pihak, ini kan
lucu,"pungkas Wayan. (ban)