SIDOARJO
- Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur jumat (24 maret 2017) kemarin membacakan tuntutan terhadap
mantan Ketua DPRD Kota Surabaya yang juga selaku Kepala Biro Asset PT PWU 5
tahun penjara serta denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan penjara dalam
kasus dugaan korupsi pelepasan asset PT PWU Jatim,yang mana perusahaan tersebut
adalah yang mengelola aset milik Pemprov Jatim. Tim Jaksa menilai Wisnu
Wardhana melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan
terdakwa Wisnu Wardhana secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama,”kata jaksa Trimo saat membacakan tuntutannya dalam
persidangan di ruangan Candra pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya di
jalan raya Juanda Sidoarjo.
Selain
itu,mantan Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Pelepasan aset PT Panca Wira Usaha
(PWU) itu juga dikenakan hukuman tambahan sebagai uang pengganti Rp 2,6
miliar.Jika tidak di bayar 1 bulan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkcraht)
atas putusan pengadilan,harta bendanya di sita atau sebagai hukuman pengganti
2,6 tahun penjara.
Atas
perbutannya itu,dalam tuntutannya jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa telah
melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
yang telah diubah menjadi No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut
Trimo,hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung
program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Wisnu Wardhana tidak mengakui perbuatannya
dan berbelit - belit. Disamping itu,terdakwa juga tidak nampak rasa menyesali
perbuatannya. Atas
tuntutan itu,Dading P.Hasta, menyatakan keberatan dan akan mengajukan nota
pembelaaannya pekan depan .
Majelis
hakim yang diketuai oleh M.Tahsin SH MHum memberikan kesempatan untuk terdakwa
dan penasehat hukumnya waktu satu minggu untuk menyiapkan pledoinya. Seperti diketahui,
Wisnu Wardhana di tetapkan tersangka bersama Dahlan Iskan yang saat itu
menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU.
Dalam persidangan,terungkap bahwa
pelepasan aset PT PWU Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2003 tidak melalui
proses lelang dan tidak sesuai prosedur serta tidak dimuatkan di media harian
nasional.Dalam hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, negara
dirugikan sebesar Rp 11 miliar.(mon)