Supir Truck Gandeng PT Putra Buana Jadi Pesakitan

TULUNGAGUNG - persidangan pelanggaran kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terdakwa, Win Anjasmara, pengemudi truck gandeng karyawan PT. Putra Buana Tulungagung. Dalam siding kedua, Kamis 23/3, di Pengadilan Negeri Tulungagung. 

Keterangan terdakwa dalam siding mengaku shock atas kejadian itu membuat terdakwa tidak pernah menjenguk korban di rumah sakit hingga meninggalnya. Terdakwa yang banyak lupa atas kecelakaan itu menjalani persidangan yang  keduanya. Minggu depan agenda tuntutan terhadap terdakwa, ucap Jaksa.
 
Penuntut Umum Dwi W. R. di Pengadilan Negeri ke SbNewsweek. Keterangan saksi, Purwadi 58 tahun (suami) dari Alm. Katiah 54 tahun, yang meninggal akibat kecelakaan mengatakan, hari Kamis 1/12/2016, dari arah yang bersamaan di Jl. Raya Pahlawan terdakwa pengemudi truck nopol L9088UF tiba-tiba memotong jalan dan masuk ke pom bensin. 

Seketika itu beat warna hitam nopol AG5363 yang dikemudikan, Purwadi, bergoncengan dengan istri langsung menabrak bemper dan bagian pintu samping truck. Katiah seketika langsung terpental ke kiri bahu jalan, sedangkan Purwadi terpental ke depan. 

Saksi selamat dari kecelakaan itu, sedangkan istrinya dalam keadaan sekarat dilarikan ke rumah sakit Dr. Iskak Tulungagung. Malam sekitar pukul 01.00 WIB, korban dirujuk ke rumah sakit Gambiran Kediri dan pukul 08.00 WIB, korban meninggal dunia, keluarga membawanya pulang dan dimakamkan hari itu juga, kata saksi di luar persidangan. 

Satu bulan setengah lebih kasus kecelakaan itu ditanyakan pihak keluarga korban lalu kasus pun diproses.  Dengan berjalannya kasus kecelakaan itu keluarga korban sempat ditawari uang Rp 3 juta untuk cabut perkara, namun keluarga menolak tawaran minta supaya dilanjutkan. Keluarga juga menyampaikan akan menggugat di perdata setelah perkara pidana berjalan, ucapnya. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement