BANYUWANGI - Bertempat di
Pendopo desa Blimbingsari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Penataan Ruang
Banyuwangi mengadakan sosialisasi tentang Pemanfaatan Ruang. Kepala Bidang
Penataan Ruang “Bayu Hadiyanto ST. M.Si” menjelaskan bahwa sekarang ini kota
Banyuwangi batas kotanya sudah berubah, jadi batas kota Banyuwangi di sisi
Utara itu adalah Kalipuro, kelurahan Bulusan, yang sisi Selatan yaitu; desa
Kedayunan dan desa Dadapan.
Jadi
yang dimaksud struktur kota Banyuwangi adalah mencakup semua Kelurahan semua
yang ada dikecamatan Banyuwangi,dan sebagian Kelurahan di Kalipuro,di Glagah
dan dikecamatan Kabat. Sekarang ini kita mengadakan sosialisasi Pemanfaatan
Ruang, terkait dengan adanya kecamatan baru, yaitu kecamatan yang ke 25
Blimbingsari. Di Blimbingsari ini ada
Bandara oleh karena itu kita harus mengadakan sosialisasi Pemanfaatan Ruang,
sebab Bandara adalah kawasan strategis, yaitu strategis Propensi, juga
strategis Kabupaten.
Jadi
rencana detil tata ruang mengacu Peraturan Menteri PU No. 08/PRT/M/2012
strategis Bandara adalah strategis Nasional.DPU
Cipta Karya dan Penataan Ruang didalamnya ada tiga bidang yaitu; bidang Bina Marga. Bidang Cipta Karya dan
Penataan Ruang.Didalam Bidang Penataan Ruang itu ada 3 Kasi yaitu Kasi
Perencanaan Penataan Ruang “Wahyu.”, Kasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang“
Handoko “dan Kasi Pertamanan” Alfian”. Jadi dibidang Cipta Karya dan Penataan
Ruang menangani beberapa izin dan rekomendasi, yaitu Advis Plenning (AP) adalah
Informasi peruntukan lahan untuk izin Pemanfaatan Ruang yang diberikan oleh
Pemerintah Kabupaten sesuai dengan fungsi kawasan berdasarkan rencana tata
ruang.
Juga
rencana tehnis pengesahan gambar tehnis, Izin Menderikan Bangunan (IMB) izinnya
melalui Dinas Perizinan, untuk pengsahan gambar tehnisnya ada di DPU. Juga izin
Pemotongan/Penebangan Pohon yang ada di spanjang Jalan Kabupaten, kebetulan
jalan yang ada di Blimbingsari ini adalah ruang Kabupaten. Khusus untuk wilayah
Rogojampi. Kabat, ada ruas jalan Nasional, juga ada ruas jalan Propensi. Khusus
untuk jalan Kabupaten untuk perempesan, penebangan pohon izinnya rekomendasinya
ada di DPU.
Juga
menangani trotoar atau jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan
lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, yang berfungsi untuk meningkatkan
keamanan pejalan kaki yang bersangkutan. DPU Penataan Ruang ada 5 Unit Pelayanan Terpadu (UPTD) yang ada
diwilayah yaitu UPTD Banyuwangi. UPTD Rogojampi. UPTD Bangorejo. UPTD Genteng
dan UPTD Perbengkelan yang menangani alat berat ada di Wonosobo. Ungkapnya.
Kasi Perencana dan
Pemanfaatan Ruang “Wahyu Sudiono ST” menjelaskan bahwa dasar untu Penataan
Ruang itu dasarnya UU No. 26 th 2007 tentang pentaaan ruang dan PP No 15 th
2010 tentang penyelenggara penataan ruang dan amanat Perda No.8 th 2012 tentang
rencana tata ruang wilayah kabupaten Banyuwangi th 2012 s/d 2022.
Amanat dari UU maupun Perda, dimana suatu
sisitem proses penataan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang, tiga kegiatan ini saling terkait. Disini Pengaturan, Pembinaan,
Pelaksanaan dan Pengawasan terhadap penataan ruang. Jelasnya dan acara masih
terus berlanjud. (jok)