SURABAYA - Akibat ‘dikalahnya’ gugatan wanprestasi yang
dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap PT Gala Bumi
Perkasa (GBP) membuat hubungan Pemkot Surabaya dan Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya 'memanas'. Buntutnya, tiga mobil yang dihibahkan ke PN Surabaya
ditarik oleh Pemkot Surabaya. Tiga mobil tersebut berjenis 2 unit Mitsubishi
Pajero Sport yang dipakai Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko dan Wakil Ketua
PN Surabaya, Sumino. Sedangkan 1 unit mobil lainya type Isuzu Panther yang
dipakai untuk kendaraan operasional PN Surabaya.
Dari data yang dihimpun dari
sumber menyebutkan, Mobil Pajero Sport type terbaru tahun 2017 yang dipakai
untuk operasional Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko baru diserahkan tiga minggu
yang lalu. Sedangkan mobil operasional Wakil Ketua PN Surabaya dihibahkan pada
2015 lalu. Sementara 1 unit Izuzu Panther dihibahkan pada 2013 lalu.
Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono yang dihubungi membenarkan penarikan tiga
mobil tersebut. "Suratnya kita terima kemarin, dan tadi pagi mobilnya
sudah ditarik oleh Pemkot,"kata Sigit saat dikonfirmasi di PN Surabaya,
Kamis (23/3/2017).
Sigit enggan berkomentar
apakah penarikan tiga unit mobil tersebut dilatarbelakangi oleh ‘sakit hati’ pihak
Pemkot Surabaya akibat gugatannya dikandaskan oleh Mangapul Girsang, Hakim PN
Surabaya. "Saya tidak mau menilai latar belakangnya, tapi kita menyadari
itu bukan mobil kita dan sudah diminta lagi juga sudah kita
kembalikan,"pungkas Sigit.
Untuk diketahui,
Hakim PN Surabaya Mangapul Girsang menolak gugatan wanprestasi Pemkot Surabaya
yang dilayangkan ke PT Gala Bumi Prima (GBP), Pengelola Pasar Turi Baru.Menurut
Hakim Mangapul Girsang, tidak diterimanya gugatan tersebut dikarenakan
kurangnya pihak yang diajukan Pemkot Surabaya melawan PT GBP. Putusan itu
dibacakan Rabu (22/3/2017) kemarin. (ban)