Pemkot Tarik Mobil Dinas Ketua PN Surabaya

SURABAYA - Akibat  ‘dikalahnya’ gugatan wanprestasi yang dilayangkan  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa (GBP)  membuat hubungan Pemkot Surabaya dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 'memanas'. Buntutnya, tiga mobil yang dihibahkan ke PN Surabaya ditarik oleh Pemkot Surabaya. Tiga mobil tersebut berjenis 2 unit Mitsubishi Pajero Sport  yang dipakai Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko dan Wakil Ketua PN Surabaya, Sumino. Sedangkan 1 unit mobil lainya type Isuzu Panther yang dipakai untuk kendaraan operasional PN Surabaya. 

Dari data yang dihimpun dari sumber menyebutkan, Mobil Pajero Sport type terbaru tahun 2017 yang dipakai untuk operasional Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko baru diserahkan tiga minggu yang lalu. Sedangkan mobil operasional Wakil Ketua PN Surabaya dihibahkan pada 2015 lalu. Sementara 1 unit  Izuzu Panther dihibahkan pada 2013 lalu. Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono yang dihubungi membenarkan penarikan tiga mobil tersebut. "Suratnya kita terima kemarin, dan tadi pagi mobilnya sudah ditarik oleh Pemkot,"kata Sigit saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Kamis (23/3/2017). 

Sigit enggan berkomentar apakah penarikan tiga unit mobil tersebut dilatarbelakangi oleh ‘sakit hati’ pihak Pemkot Surabaya akibat gugatannya dikandaskan oleh Mangapul Girsang, Hakim PN Surabaya. "Saya tidak mau menilai latar belakangnya, tapi kita menyadari itu bukan mobil kita dan sudah diminta lagi juga sudah kita kembalikan,"pungkas Sigit. 

Untuk diketahui, Hakim PN Surabaya Mangapul Girsang menolak gugatan wanprestasi Pemkot Surabaya yang dilayangkan ke PT Gala Bumi Prima (GBP), Pengelola Pasar Turi Baru.Menurut Hakim Mangapul Girsang, tidak diterimanya gugatan tersebut dikarenakan kurangnya pihak yang diajukan Pemkot Surabaya melawan PT GBP. Putusan itu dibacakan Rabu (22/3/2017) kemarin. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement