Merengek Ke Hakim, Dirut PT Semesta Raya Abadi Jaya Minta Penahanannya Ditangguhkan

SURABAYA - Vonny Endrwati, terdakwa kasus penipuan biji plastik merengek minta penahanannya ditangguhkan oleh majelis hakim yang diketuai Hariyanto, Senin (20/3/2017). Sebelum meminta penangguhan penahanan, Direktur Utama PT Semesta Raya Abadi Jaya melalui kuasa hukumnya memberikan surat keterangan sakit kepada majelis hakim. "Saya sampaikan surat dari dokter Arifin (salah satu dokter umum yang bertugas di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo)," ujarnya kepada hakim Hariyanto.

Mendapat desakan dari Vonny, hakim Hariyanto lantas bertanya kepada Vonny perihal kondisi kesehatannya saat ini. "Sekarang sudah sehat kan, masih kuat kan? Ya ya nanti dipertimbangakan, sudah nanti saja biar sidangnya cepat selesai," kata hakim Hariyanto.

Tak terima dengan jawaban hakim Hariyanto, Vonny langsung berdiri dari kursi terdakwa dan maju ke meja majelis hakim. Di meja majelis hakim, Vonny pun lantas berbisik kepada hakim Hariyanto. "Sudah-sudah nanti dipertimbangkan. Gak enak banyak orang," kata hakim Hariyanto sembari memegang pundak Vonny.

Sementara itu, fakta baru terungkap dalam persidangan kasus penipuan bijih plastik tersebut. Terungkap, sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, Rasono Ali Hardi (korban) telah dua kali mensomasi Vonny lantaran bijih plastik yang dipesan tak kunjung dikirim.

Vonny yang merupakan Ditektur Utama PT Samesta Raya Abadi Jaya sempat disomasi dua kali lantaran bijih plastik yang dipesannya tak kunjung dirikim. "Dua kali somasi dikirim Pak Rasono. Somasi intinya, dia (Rasono) tanya mengapa uang sudah masuk, tapi kenapa barang (bijih plastik) belum juga dikirim," ujar saksi Yustina, karyawan PT Semesta Raya Abadi Jaya kepada majelis hakim.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum Fathol Rasyid menghadirkan sebanyak empat saksi di persidangan. Dua saksi merupakan anak buah Vonny di PT Semesta Raya Abadi Jaya, satu saksi dari Bank Danamon, dan satu saksi lagi merupakan Bernard Iskandar Dinata, putra Vonny. Keempat saksi banyak mengaku lupa saat diperiksa oleh majelis hakim.

Perlu diketahui, aksi tipu-tipu itu dilakukan Vonny di kantor PT Cahaya Mas Makmur jalan Cempaka, Surabaya pada Maret 2016 lalu. Dalam dakwaan dijelaskan, Vonny sebagai Direktur Utama PT Semesta Raya Abadi Jaya menawarkan biji plastik dengan harga murah dan kwalitas bagus kepada Paula Lina Luis istri dari Rosono Ali Hardi pemilik PT Cahaya Mas Makmur yang bergerak dibidang usaha produksi kantong plastik.

Tertarik dengan penawaran itu, Paula Lina Luis pun membeli biji plastik tersebut dan membayar secara berkala kepada Vonny dengan nilai total sebesar Rp 14 miliar. Namun ternyata bijih plastik yang dipesannya tak kunjung dikirim oleh Vonny. Atas perbuatannya, Vonny dijerat pasal 372 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement