SURABAYA - Vonny Endrwati,
terdakwa kasus penipuan biji plastik merengek minta penahanannya ditangguhkan
oleh majelis hakim yang diketuai Hariyanto, Senin (20/3/2017). Sebelum meminta
penangguhan penahanan, Direktur Utama PT Semesta Raya Abadi Jaya melalui kuasa
hukumnya memberikan surat keterangan sakit kepada majelis hakim. "Saya
sampaikan surat dari dokter Arifin (salah satu dokter umum yang bertugas di
Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo)," ujarnya kepada hakim
Hariyanto.
Mendapat desakan dari Vonny, hakim Hariyanto lantas bertanya kepada Vonny
perihal kondisi kesehatannya saat ini. "Sekarang sudah sehat kan, masih
kuat kan? Ya ya nanti dipertimbangakan, sudah nanti saja biar sidangnya cepat
selesai," kata hakim Hariyanto.
Tak terima dengan jawaban hakim Hariyanto, Vonny langsung berdiri dari kursi
terdakwa dan maju ke meja majelis hakim. Di meja majelis hakim, Vonny pun
lantas berbisik kepada hakim Hariyanto. "Sudah-sudah nanti
dipertimbangkan. Gak enak banyak orang," kata hakim Hariyanto sembari
memegang pundak Vonny.
Sementara itu, fakta baru terungkap dalam persidangan kasus penipuan bijih
plastik tersebut. Terungkap, sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, Rasono Ali
Hardi (korban) telah dua kali mensomasi Vonny lantaran bijih plastik yang
dipesan tak kunjung dikirim.
Vonny yang merupakan Ditektur Utama PT Samesta Raya Abadi Jaya sempat
disomasi dua kali lantaran bijih plastik yang dipesannya tak kunjung dirikim.
"Dua kali somasi dikirim Pak Rasono. Somasi intinya, dia (Rasono) tanya
mengapa uang sudah masuk, tapi kenapa barang (bijih plastik) belum juga
dikirim," ujar saksi Yustina, karyawan PT Semesta Raya Abadi Jaya kepada
majelis hakim.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum Fathol Rasyid menghadirkan
sebanyak empat saksi di persidangan. Dua saksi merupakan anak buah Vonny di PT
Semesta Raya Abadi Jaya, satu saksi dari Bank Danamon, dan satu saksi lagi
merupakan Bernard Iskandar Dinata, putra Vonny. Keempat saksi banyak mengaku
lupa saat diperiksa oleh majelis hakim.
Perlu diketahui, aksi tipu-tipu itu dilakukan Vonny di kantor PT Cahaya Mas
Makmur jalan Cempaka, Surabaya pada Maret 2016 lalu. Dalam dakwaan dijelaskan,
Vonny sebagai Direktur Utama PT Semesta Raya Abadi Jaya menawarkan biji plastik
dengan harga murah dan kwalitas bagus kepada Paula Lina Luis istri dari Rosono
Ali Hardi pemilik PT Cahaya Mas Makmur yang bergerak dibidang usaha produksi
kantong plastik.
Tertarik dengan penawaran itu, Paula Lina Luis
pun membeli biji plastik tersebut dan membayar secara berkala kepada Vonny
dengan nilai total sebesar Rp 14 miliar. Namun ternyata bijih plastik yang
dipesannya tak kunjung dikirim oleh Vonny. Atas perbuatannya, Vonny dijerat
pasal 372 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ban)