SURABAYA - Dalam hitungan hari,
perkara pungli PT Pelindo III bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya. Ada lima tersangka yang akan diadili dikursi pesakitan, mereka
adalah Augusto Hutapea, Rahmat Satria, Sudjarwo Surjanto, mantan Dirut PT
Pelindo III dan Mieke (pasutri), serta Firdiat Firman, Manajer PT Pelindo
Energi Logistik (PEL).
Meski tersangkanya lima orang, berkas yang diserahkan sebanyak empat berkas.
Berkas pertama, tersangka Augusto Hutapea selaku Direktur PT Akara Multi Karya
rekanan PT Pelindo. Berkas kedua Rahmat Satria, berkas ketiga mantan Direktur
Operasional PT Pelindo, Sudjarwo Surjanto dan istrinya Mieke Yolanda. Keempat
berkasnya Firdiat Firman.
"Tadi berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke PN Surabaya, Insya
Allah pekan depan perkaranya disidangkan,"terang Kajari Tanjung Perak, M
Rawi saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2017).
Terpisah, Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono SH, mengaku sudah menerima
berkas dari Kejari Tanjung Perak. "Coba nanti saya lihat jadwalnya,"
terangnya.
Untuk diketahui, Terbongkarnya pungli ditubuh Pelindo III ini berawal
dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mabes Polri terhadap Direktur PT Akara Multi
Karya, Augusto Hutapea, awal November 2016. Augusto adalah rekanan PT Pelindo
III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Dalam pemeriksaan Augusto akhirnya terungkap, uang pungli juga
dirasakan pejabat Pelindo III Surabaya. Atas pengakuan itu, penyidik
akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III,
Rahmat Satria.
Kasus ini akhirnya melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo
Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda, sebagai tersangka. Tersangka Djarwo dan
istrinya tak hanya dijerat pungli saja. Mereka juga dijerat pasal
pencucian uang. Pungli ini diduga berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan
memperkaya diri tersangka hingga miliaran rupiah.
Pasal primer yang dipersangkakan, yakni; 368 KUHP
ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab
Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemerasan. Selain itu, tersangka juga
dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto
Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ban)