Surabaya
Newsweek - Kejaksaan
Negeri (Kejari) Surabaya bertindak cepat menyikapi laporan fakta dan data
terkait beberapa aset yang terancam lepas, yang disampaikan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada pekan lalu. Dari hasil pengkajian,
Kejari Surabaya menemukan adanya dugaan pidana korupsi.
Didik
Farkhan Kepala Kejari Surabaya, mengatakan, setelah mengusut beberapa aset
milik pemkot yang lepas ke pihak lain, ada dugaan korupsi saat pelepasan aset
berlangsung. Dia menegaskan, dua aset yang diduga korupsi adalah aset yang
berada di Jalan Upa Jiwa yang diklaim Marvel City dan juga Waduk Wiyung.
“Hari
ini sudah saya tanda tangani surat perintah penyidikan terhadap kasus lepasnya
aset pemkot ke pihak lain,” terang Didik saat menggelar jumpa pers di Kantor
Kejaksaan Negeri Surabaya.
Menindaklanjuti
adanya temuan ini, Kejari telah membentuk dua tim gabungan jaksa penyidik. Yaitu
jaksa di bidang intelijen dan pidana khusus Surabaya. “Nanti penanganan hukumnya
ada yang pidana umum dan ada yang ditangani oleh jaksa pengacara negara,” sambung
Didik.
Lebih
lanjut, meskipun baru dua aset yang sudah dianalisa oleh Kejari, Didik
menegaskan bahwa seluruh aset yang lepas dari pemkot akan segera dirampungkan.
“Mengingat keterbatasan tim, maka tidak semua langsung kami selidiki tapi satu
per satu,” imbuh Didik.
Ditanya
soal langkah selanjutnya perihal adanya temuan pidana korupsi dari hasil
laporan terkait aset pemkot yang hilang, Kejari akan memberikan dua opsi kepada
pemkot. Dua langkah tersebut yakni melakukan banding atau mengajukan gugatan
baru. “Kalau opsi yang akan saya berikan ke pemkot adalah gugatan baru,” tegas
Didik.
Seperti
diberitakan, ada beberapa aset Pemkot yang terancam lepas dan dikuasai pihak lain.
Yakni, Waduk Wiyung, Gelora Pancasila, aset tanah di Jl. Upa Jiwa, Kolam Renang
Brantas, PDAM Surya Sembada Jl. Basuki Rahmat dan Jalan Prof Moestopo, aset
yang dikelola PT Star (Taman Hiburan Remaja). ( Ham )