BLITAR – Penyidik
Kejaksaan Negeri Blitar, Kamis (23/3/2017) malam, menahan salah satu tersangka
kasus dugaan korupsi KONI Kabupaten Blitar penggunaan anggaran Porprov
Banyuwangi tahun 2015. Salah satu tersangka atas nama
Mohamad Arifin, bendahara KONI Kabupaten Blitar, ditahan di Lapas Kelas II B
Blitar setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan dan penahanan kepada
Mohamad Arifin dilakukan setelah ada penyerahan berkas dari penyidik Polres
Blitar untuk kasus dugaan korupsi dana porprov di Banyuwangi tahun 2015 silam,”
kata Kasi Intelijen Kejari Blitar Safi, Jumat (24/3/2017).
Sejauh ini memang baru satu
tersangka yang berkasnya sudah diserahkan ke kejari. Sementara satu
tersangka lainnya, yakni; Ketua KONI Kabupaten Blitar Dwi Wahyu, hingga kini
belum ditahan karena berkasnya masih belum lengkap. "Arifin ditahan
setelah penyidik Polres Blitar menyerahkan berkas kepada jaksa penuntut umum
(JPU),” terangnya.
Seperti diberitakan Sebelumnya, Polres Blitar menetapkan Dwi Wahyu dan M. Arifin
sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah APBD 2015 berdasarkan hasil
audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keduanya yang
bertanggung jawab atas kegiatan fiktif untuk Porprov Jatim 2015 lalu. Dari
kegiatan fiktif ini, negara dirugikan Rp 972.438.000 dari anggaran sebesar Rp
1,5 miliar. (dro)