SURABAYA
– Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menemukan remaja
yang sempat dinyatakan hilang. Setelah dilaporkan hilang selama satu bulan,
BYA, 17, warga Jl. Kemlaten akhirnya kembali ke pelukan orangtuanya.
Selama
satu bulan, pelajar SMK di kawasan Tambaksari itu kabur bersama Joko, 29, warga
Cilik Riwut, Palangkaraya. Ironisnya dalam pelarian, remaja itu sudah berulang
kali disetebuhi Joko layaknya suami istri di sebuah kos di Palangkaraya,
Kalimantan Tengah.
Kasat
Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Selasa (21/3) mengatakan
bahwa penemuan korban sekaligus penangkapan tersangka bermula saat pihaknya
mendapatkan laporan kehilangan anak dari orangtua korban. BYA diketahui
menghilang dan tidak pulang ke rumah pada awal Februari lalu.
Awalnya
korban diantar ayahnya ke sekolah. Tapi tanpa sepengetahuan pihak sekolah dan
orangtua, korban ternyata kabur begitu saja dan tidak masuk sekolah. Setelah
dihubungi dan ditunggu tak ada hasil, orang tuanya melapor ke Mapolrestabes
Surabaya.
Setelah
mendapatkan laporan kehilangan, Tim Anti Bandit lantas melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi mendapat informasi jika pada tanggal 10 Februari lalu, BYA
sempat terlihat di Bandara Internasional Juanda. Setelah dicek, ternyata BYA
pergi naik pesawat Citilink tujuan Surabaya-Palangkaraya sendirian.
Setelah
mendapatkan informasi itu, Tim Anti Bandit lantas berangkat ke Palangkaraya
untuk mencari keberadaan korban. Setelah sehari di Palangkaraya, tim akhirnya
mendapatkan informasi jika BYA tinggal di sebuah rumah di Jalan Hiu Putih XIII
Nomor 9, Palangkaraya. Namun setelah dicek, BYA ternyata sudah tidak tinggal di
sana.
Menurut
Siti, pemilik rumah, BYA memang pernah bekerja sebagai baby sitter di rumahnya.
Namun, BYA kini tinggal bersama Joko Suparmantu di sebuah rumah kos di Jalan
Badak 15 kamar H. Joko tidak lain adalah keponakan Siti. Berdasarkan keterangan
Siti tersebut, polisi segera bergerak ke rumah kos dimaksud. Saat digerebek,
petugas mendapati korban dan pelaku tinggal di sana.
Keduanya
pun diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Saat diinterogasi, Joko mengakui
selama sebulan tinggal bersama, BYA sudah disetubuhi berulangkali. Dari fakta
itulah, akhirnya polisi menetapkan Joko sebagai tersangka. Keduanya lantas
dibawa ke Surabaya dan tiba di Mapolrestabes sekitar Selasa (21/2) pukul 13.00.
Berdasarkan
hasil penyidikan, Joko sudah dua kali berusaha membawa kabur BYA. Selain pada
10 Februari lalu, Joko sebenarnya sudah sempat membelikan tiket pesawat untuk
BYA pada 11 Januari. Hanya saja saat hendak pergi menemui dirinya di
Palangkaraya, aksi korban ketahuan oleh orangtua sehingga tidak jadi berangkat.
Setelah
itu, pelaku rupanya kembali membelikan tiket pesawat untuk keberangkatan korban
ke Palangkaraya pada 10 Februari dengan harga Rp 700 ribu. Hingga akhirnya
korban berhasil kabur dari sekolah dan berangkat ke Palangkaraya.
Awal
mula kejadian ini, saat itu Joko dan BYA bertemu lalu bertukar nomor handphone.
Ternyata setelah pertemuan itu, keduanya jadi sering berkomunikasi lewat media
sosial Line. BYA sering curhat mengenai masalah keluarganya. Bahkan, dia
mengaku sudah tidak betah karena sikap ayahnya yang sangat keras kepadanya.
Dari komunikasi intens lewat medsos itulah, mereka akhirnya menjalin hubungan.
Setelah itu, korban dibujuk agar datang saja ke Palangkaraya. Selain itu korban
juga menjanjikan akan menikahinya.
Kemudian
setelah tiba di Palangkaraya, Joko mengajak korban ke tempat kosnya. Sedangkan
agar bisa tinggal gratis, dia lantas menitipkan BYA ke rumah tantenya dan
bekerja sebagai baby sitter. Namun selama sebulan tinggal bersamanya, Joko
sudah berulangkali mencabuli korban.
Sementara
itu, ayah BYA yakni AD, 45, mengaku apa yang dia lakukan semata-mata hanya
ingin mendidik dan melindungi anaknya dari pergaulan yang negatif. AD mengaku
merasa bingung bagaimana cara mendidik anaknya.
Dia
meminta polisi menindak pelaku yang sudah merayu dan mencabuli anaknya. Selain
itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada polisi lantaran berhasil
menemukan putrinya dalam kondisi selamat. Akibat perbuatannya, Joko dijerat
dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya tujuh tahun
kurungan penjara. (dio)