TULUNGAGUNG - Memang luar biasa anak yang dilindungi
Undang-undang Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014, kasusnya berakhir dengan
damai seperti anak pelajar yang dihamili oknum Kepala desa. Bocah 5 tahun
diduga dicabuli SJ 70 tahun di rumah kosnya dengan bukti visum, saksi korban,
saksi pelapor, saksi lainnya telah diperiksa serta surat pemberitahuan
perkembangan hasil penelitian (SP2HP) ke 1 sampai ke 4 sudah terbit. Laporan
polisi LP/248/X/2016/jatim/res. Tulungagung 21 oktober 2016 dan tersangkanya
hingga saat ini belum ditahan.
Dikabarkan SJ masuk rumah sakit dan tidak ada
surat keterangan dokter mengatakan dia sakit. Sampai sekarang kasus pencabulan
ini sudah berjalan 5 bulan. Kini baru terjadi LP/10/11/2017/res. Tulungagung /
sek-Rejotangan, 22/2/2017. Korban, Moch Efendi 12 tahun pelajar kelas 5 SDN 1
Buntaran Kecamatan Rejotangan yang dianiaya warga pada malam hari.
Terekam video si bocah lagi duduk di atas kursi
memakai jaket dan celana seragam sekolah dihajar warga. Muka bocah itu
ditendang dengan keras mengeluarkan darah segar, kepala dipukul, dijambak,
ditendang, mulut dimasukkan benda warna putih. Tangisan bocah merasakan sakit
dianiaya tidak membuat pelaku berhenti menganiaya.
Pelaku semakin marah mendaratkan pukulan demi
pukulan ke sebagian wajah si bocah. Lalu kasus yang dijerat Undang-undang
Perlindungan Anak atau lex spesialis yang bersifat khusus itu dihentikan.
Penyidik pembantu Mapolsek Rejotangan, Aiptu Bilal Achmar mengatakan, kasus
penganiayaan satu paket dengan kasus pencurian, maka didamaikan, dengan saksi
dari pekerja social Friez Sando, dinsos KBPP-PA, Sujiono. Juga sudah
berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres, kata
penyidik pembantu itu, Selasa 21/3 di ruangnya kepada SbNewsweek.
Kemudian Badan Pelayanan Perempuan dan
Perlindungan Anak (BPP-PA) Kasi, Winarno menegaskan, kasus pencurian itu sudah
didamaikan, tapi kasus penganiayaan tidak tahu, karena tidak dimunculkan, yang
dimuculkan kasus pencuriannya saja, jelasnya. Awalnya Efendi tertangkap
mengambil uang Rp 30.000 di sebuah took Jl. Raya Buntaran sekitar rel kereta
api lalu dianiaya oleh warga. Setelah dianiaya bocah itu diserahkan ke Mapolsek
Rejotangan dan kemudian polisi membawanya untuk dilakukan visum.
Lantas kasus ini pun damai, si penganiaya tidak
diproses karena kasusnya satu paket. Sumiati 60 tahun yang merawatnya
mengatakan itu bukan anak kandungnya, diadopsi secara illegal. Dulunya dia
bekerja di kantin Kepolisian Tanjungbagan siapi-api Pekanbaru. Disana bertemu
dengan seorang wanita yang mengaku bernama Eka sedang mengandung. Kemudian dia
memberikan alamat rt 03/02 desa Buntaran di Tulungagung.
Wanita itu pun berangkat seorang diri lalu melahirkan bayi berjenis
kelamin laki-laki. Setelah melahirkan Eka kembali menemuinya di bagan
siapi-api. Bayi yang baru dilahirkan ditinggal di rumah orang tua Sumiati,
katanya. Kasus penganiayaan itu membuat miris hati dari salah satu Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Satria (suganda) dalam keterangannya di salah satu tabloid
mingguan edisi 191 menjelaskan, akan membawa kasus penganiayaan itu ke Polda
Jawa Timur Surabaya dan berharap Propam Polda Jawa Timur di Surabaya segera
turun untuk menyikapinya. Bersambung...
(NAN)