Ironis, Kasus Penganiayaan Anak Dihentikan


ILUSTRASI
TULUNGAGUNG - Memang luar biasa anak yang dilindungi Undang-undang Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014, kasusnya berakhir dengan damai seperti anak pelajar yang dihamili oknum Kepala desa. Bocah 5 tahun diduga dicabuli SJ 70 tahun di rumah kosnya dengan bukti visum, saksi korban, saksi pelapor, saksi lainnya telah diperiksa serta surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian (SP2HP) ke 1 sampai ke 4 sudah terbit. Laporan polisi LP/248/X/2016/jatim/res. Tulungagung 21 oktober 2016 dan tersangkanya hingga saat ini belum ditahan. 

Dikabarkan SJ masuk rumah sakit dan tidak ada surat keterangan dokter mengatakan dia sakit. Sampai sekarang kasus pencabulan ini sudah berjalan 5 bulan. Kini baru terjadi LP/10/11/2017/res. Tulungagung / sek-Rejotangan, 22/2/2017. Korban, Moch Efendi 12 tahun pelajar kelas 5 SDN 1 Buntaran Kecamatan Rejotangan yang dianiaya warga pada malam hari. 

Terekam video si bocah lagi duduk di atas kursi memakai jaket dan celana seragam sekolah dihajar warga. Muka bocah itu ditendang dengan keras mengeluarkan darah segar, kepala dipukul, dijambak, ditendang, mulut dimasukkan benda warna putih. Tangisan bocah merasakan sakit dianiaya tidak membuat pelaku berhenti menganiaya. 

Pelaku semakin marah mendaratkan pukulan demi pukulan ke sebagian wajah si bocah. Lalu kasus yang dijerat Undang-undang Perlindungan Anak atau lex spesialis yang bersifat khusus itu dihentikan. Penyidik pembantu Mapolsek Rejotangan, Aiptu Bilal Achmar mengatakan, kasus penganiayaan satu paket dengan kasus pencurian, maka didamaikan, dengan saksi dari pekerja social Friez Sando, dinsos KBPP-PA, Sujiono. Juga sudah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres, kata penyidik pembantu itu, Selasa 21/3 di ruangnya kepada SbNewsweek. 

Kemudian Badan Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPP-PA) Kasi, Winarno menegaskan, kasus pencurian itu sudah didamaikan, tapi kasus penganiayaan tidak tahu, karena tidak dimunculkan, yang dimuculkan kasus pencuriannya saja, jelasnya. Awalnya Efendi tertangkap mengambil uang Rp 30.000 di sebuah took Jl. Raya Buntaran sekitar rel kereta api lalu dianiaya oleh warga. Setelah dianiaya bocah itu diserahkan ke Mapolsek Rejotangan dan kemudian polisi membawanya untuk dilakukan visum. 

Lantas kasus ini pun damai, si penganiaya tidak diproses karena kasusnya satu paket. Sumiati 60 tahun yang merawatnya mengatakan itu bukan anak kandungnya, diadopsi secara illegal. Dulunya dia bekerja di kantin Kepolisian Tanjungbagan siapi-api Pekanbaru. Disana bertemu dengan seorang wanita yang mengaku bernama Eka sedang mengandung. Kemudian dia memberikan alamat rt 03/02 desa Buntaran di Tulungagung. 

Wanita itu pun berangkat seorang diri lalu melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Setelah melahirkan Eka kembali menemuinya di bagan siapi-api. Bayi yang baru dilahirkan ditinggal di rumah orang tua Sumiati, katanya. Kasus penganiayaan itu membuat miris hati dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satria (suganda) dalam keterangannya di salah satu tabloid mingguan edisi 191 menjelaskan, akan membawa kasus penganiayaan itu ke Polda Jawa Timur Surabaya dan berharap Propam Polda Jawa Timur di Surabaya segera turun untuk menyikapinya. Bersambung... (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement