Inspektorat Bondowoso Latih Oprator Desa Mengelola Keuangan Desa Secara Efektif dan efisien

BONDOWOSO – Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) saat ini telah menemukan bentuk yang pasti. Siskeudes secara bertahap akan diterapkan diseluruh Indonesia untuk membentuk desa dalam melaksanakan tata kelolah keuangan desa secara efektif dan efisien.
Pada awalnya akhir 2015 aplikasi besutan BPKP ini diberi label SIMDA desa sebagai standar pelaporan APBDes. Dalam perjalanannya, SIMDA desa berubah nama menjadi Siskeudes dan mulai disosialisasikan ke desa-desa di Indonesia.

Hal ini terlepas dari perhatian Pemkab Bondowoso, perencanaan dan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sering kali menjadi perhatian serius dan ditengarai banyak penyimpangan. Untuk itu Inspektorat Bondowoso, mulai anggaran 2017 menerapkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk pengelolaan dana DD dan ADD, sesuai dengan Dasar Pengembangan Aplikasi Siskeudes yaitu.

UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. PP Nomor 43 tahun 2014 juncto PP Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. PP Nomor 60 tahun 2014 juncto PP Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentanmg Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. PMK nomor 247 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

Untuk itulah, Inspektorat Bondowoso intensif memberikan pelatihan dan pendampingan terhadap oprator dan perangkat desa, dalam menjalankan aplikasi Siskeudes. Jumat 24/03/2017, puluhan oprator dan perangkat dari sembilan desa di Tamanan mengikuti pelatihan aplikasi Siskeudes oleh Tim dari Inspektorat yang bertempat di Inspektorat Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.

Wahyudi Triatmadji selaku Kepala Inspektorat Bondowoso menyampaikan, tahun 2017 ini desa-desa memang wajib menerapkan aplikasi Siskeudes dalam pengelolaan keuangannya. Hal itu sesuai dengan anjuran KPK melalui surat yang kita terima, tuturnya.

Wahyudi menjelaskan, pihaknya memang intensif dalam memberikan pendampingan dalam pelatihan. Mengingat pada tahun 2016 masih banyak desa-desa yang pengelolaan dalam laporan pertanggung jawaban keuangan masih belum selesai dengan aturan. Kondisi itulah yahg harus dihindari dalam proses pengelolaan keuangan desa pada 2017 ini.

Agar pengelolaan berjalan benar, tentu harus dimulai dari perencanaan yang benar, selain itu, para pengelola keuangan tentunya harus konsisten dengan perencanaan yang telah dibuat. Jangan sampai ada perubahan-perubahan di tengah jalan. Sehingga pengerjaannya tidak sesuai dengan apa yang sudah direncanakan di awal, itu bisa menjadi masalah, tegasnya.

Sementara itu Sipul Ridawi salah satu pendamping lakal desa Tamanan menjelaskan, adanya pelatihan-pelatihan semacam ini sangat diperlukan oleh operator dan perangkat desa. Kita berharap pelatihan-pelatihan semacam ini bisa terus di intensifkan, ungkapnya disela-sela mengikuti pelatihan oprator desa yang diselenggarakan oleh Inspektorat Bondowoso.

Aplikasi Siskeudes ini merupakan hal yang baru ditetapkan di Bondowoso, jika operator dan perangkat desa sudah memahami, tentu aplikasi ini akan memudahkan dan sangat membantu dalam melaksanakan pengelolaan keuangan di desa, terangnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi I DPRD Bondowoso Bangbang Suwito menyampaikan, Aplikasi Seskeudes sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan bentuk penerapan dari hasi study banding beberapa waktu lalu.

Perlu akuntabilitas keuangan desa, namun masalahnya siapa yang meng-approve akuntabilitasnya. Inilah yang perlu dikembangkan, kalau pertanggung jawaban keuangan Pemerintah Desa di audit BPK maka harus ada standar, apabila tidak maka cukup dengan pedoman sistem keuangan saja, denagn aplikasi Siskeudes ini akan lebih mudah terpantau, tuturnya.

Lebih janjut politikus PDIP ini menjelaskan, desa itu sebagai entitas pelaporan, artinya harus membuat laporan keuangan dan melaporkannya. Pertanggungjawaban keuangan desa selama ini mengacu pada Permendagri. Desa membuat Peraturan Desa APBDes untuk penyusunan dan pertanggungjawaban.

Semoga hasil study banding ini dapat dimamfaatkan dengan baik oleh oprator desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa dan alokasi dana desa sehingga kebermanfaatannya terhadap masyarakat juga dapat dirasakan, pungkasnya. (Tok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement