BONDOWOSO –
Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) saat ini telah menemukan bentuk yang
pasti. Siskeudes secara bertahap akan diterapkan diseluruh Indonesia untuk
membentuk desa dalam melaksanakan tata kelolah keuangan desa secara efektif dan
efisien.
Pada awalnya
akhir 2015 aplikasi besutan BPKP ini diberi label SIMDA desa sebagai standar
pelaporan APBDes. Dalam perjalanannya, SIMDA desa berubah nama menjadi Siskeudes
dan mulai disosialisasikan ke desa-desa di Indonesia.
Hal ini terlepas
dari perhatian Pemkab Bondowoso, perencanaan dan pengelolaan keuangan desa yang
bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sering kali menjadi
perhatian serius dan ditengarai banyak penyimpangan. Untuk itu Inspektorat
Bondowoso, mulai anggaran 2017 menerapkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)
untuk pengelolaan dana DD dan ADD, sesuai dengan Dasar Pengembangan Aplikasi
Siskeudes yaitu.
UU Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa. PP Nomor 43 tahun 2014 juncto PP Nomor 47 tahun 2015 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. PP Nomor 60 tahun
2014 juncto PP Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentanmg Pengelolaan Keuangan Desa.
Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. PMK nomor
247 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Untuk itulah,
Inspektorat Bondowoso intensif memberikan pelatihan dan pendampingan terhadap
oprator dan perangkat desa, dalam menjalankan aplikasi Siskeudes. Jumat
24/03/2017, puluhan oprator dan perangkat dari sembilan desa di Tamanan
mengikuti pelatihan aplikasi Siskeudes oleh Tim dari Inspektorat yang bertempat
di Inspektorat Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.
Wahyudi
Triatmadji selaku Kepala Inspektorat Bondowoso menyampaikan, tahun 2017 ini
desa-desa memang wajib menerapkan aplikasi Siskeudes dalam pengelolaan
keuangannya. Hal itu sesuai dengan anjuran KPK melalui surat yang kita terima,
tuturnya.
Wahyudi
menjelaskan, pihaknya memang intensif dalam memberikan pendampingan dalam
pelatihan. Mengingat pada tahun 2016 masih banyak desa-desa yang pengelolaan dalam
laporan pertanggung jawaban keuangan masih belum selesai dengan aturan. Kondisi
itulah yahg harus dihindari dalam proses pengelolaan keuangan desa pada 2017
ini.
Agar pengelolaan
berjalan benar, tentu harus dimulai dari perencanaan yang benar, selain itu,
para pengelola keuangan tentunya harus konsisten dengan perencanaan yang telah
dibuat. Jangan
sampai ada perubahan-perubahan di tengah jalan. Sehingga pengerjaannya tidak
sesuai dengan apa yang sudah direncanakan di awal, itu bisa menjadi masalah,
tegasnya.
Sementara itu
Sipul Ridawi salah satu pendamping lakal desa Tamanan menjelaskan, adanya
pelatihan-pelatihan semacam ini sangat diperlukan oleh operator dan perangkat
desa. Kita
berharap pelatihan-pelatihan semacam ini bisa terus di intensifkan, ungkapnya
disela-sela mengikuti pelatihan oprator desa yang diselenggarakan oleh
Inspektorat Bondowoso.
Aplikasi Siskeudes
ini merupakan hal yang baru ditetapkan di Bondowoso, jika operator dan
perangkat desa sudah memahami, tentu aplikasi ini akan memudahkan dan sangat
membantu dalam melaksanakan pengelolaan keuangan di desa, terangnya.
Menanggapi hal
tersebut Ketua Komisi I DPRD Bondowoso Bangbang Suwito menyampaikan, Aplikasi
Seskeudes sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan
bentuk penerapan dari hasi study banding beberapa waktu lalu.
Perlu
akuntabilitas keuangan desa, namun masalahnya siapa yang meng-approve akuntabilitasnya. Inilah yang
perlu dikembangkan, kalau pertanggung jawaban keuangan Pemerintah Desa di audit
BPK maka harus ada standar, apabila tidak maka cukup dengan pedoman sistem
keuangan saja, denagn aplikasi Siskeudes ini akan lebih mudah terpantau,
tuturnya.
Lebih janjut politikus
PDIP ini menjelaskan, desa itu sebagai entitas pelaporan, artinya harus membuat
laporan keuangan dan melaporkannya. Pertanggungjawaban keuangan desa selama ini
mengacu pada Permendagri. Desa membuat Peraturan Desa APBDes untuk penyusunan
dan pertanggungjawaban.
Semoga hasil study
banding ini dapat dimamfaatkan dengan baik oleh oprator desa dalam membuat
laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa dan alokasi dana desa sehingga
kebermanfaatannya terhadap masyarakat juga dapat dirasakan, pungkasnya. (Tok)