Surabaya Newsweek- Beredarnya Permen Dot yang dicurigai mengandung bahan makanan berbahaya. Menuai sidak dan penyitaan barang terhadap para pedagang kecil, alhasil barang yang dicurigai mengandung bahan makanan berbahaya ternyata tidak terbukti, setelah di lab oleh Badan [Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) Surabaya hasilnya negatif.
Namun beda apa yang dilakukan oleh Eddi Cristijanto Kepala Bagian ( Kabag ) Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya , dalam mengakomodir beredarnya permen dot , Mantan camat Genteng ini menghimbau kepada Camat dan Lurah Sesurabaya, untuk melakukan pembelian , bukan penyitaan.
Ia ( Eddi ) beralasan bahwa melihat dari sisi kemanusian dan merjaga hal – hal yang tidak diinginkan dikemudian hari , bahkan menurutnya ketika dibeli barang tersebut justru tidak berisiko dan tidak merugikan pedagang .
“Memang saya menghibau pada Camat dan Lurah sesurabaya untuk melakukan pembelian bukan penyitaan, sebab saya berpikir dengan melakukan pembelian pedagang tidak dirugikan, serta menjaga hal – hal yang tidak diinginkan dikemudian hari ,bahkan dengan membeli tidak menimbulkan resiko,” ujarnya.
Lain halnya, dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Suabaya Febri Rahmanita yang menilaii bahwa, sidak dengan melakukan penyitaan barang, yang dicirugai mengandung bahan makanan berbahaya, menurutnya sudah persedur dan sesuai SOP.
“Apa yang sudah kami lakukan sudah persedur dan sesuai SOP, penyitaan barang bukan hanya satu produk saja, namun banyak produk lain yang juga kami sita, apalagi tidak ada ijin edarnya , pasti disita barangnya,”terangnya.
Disinggung terkait soamasi yang akan dilayangkan oleh pedagang kepada pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya, M Fikser Kepala Hubungan Masyarakat ( Humas ) Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa belum mengetahui adanya somasi dan ia ( Fikser ) berkeinginan kalau bisa somasi pedagang tidak pernah terjadi.
“Kalau masalah Somasi pedagang kepada Pemkot hingga saat ini saya belum mengetahui, tapi saya berkeinginan somasi tersebut tidak pernah terjadi, karena trujuan Pemkot melakukan sidak dan penyitaan untuk melindungi anak – anak dari segala makanan yang berbahaya,” tandasnya. ( Ham )
Namun beda apa yang dilakukan oleh Eddi Cristijanto Kepala Bagian ( Kabag ) Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya , dalam mengakomodir beredarnya permen dot , Mantan camat Genteng ini menghimbau kepada Camat dan Lurah Sesurabaya, untuk melakukan pembelian , bukan penyitaan.
Ia ( Eddi ) beralasan bahwa melihat dari sisi kemanusian dan merjaga hal – hal yang tidak diinginkan dikemudian hari , bahkan menurutnya ketika dibeli barang tersebut justru tidak berisiko dan tidak merugikan pedagang .
“Memang saya menghibau pada Camat dan Lurah sesurabaya untuk melakukan pembelian bukan penyitaan, sebab saya berpikir dengan melakukan pembelian pedagang tidak dirugikan, serta menjaga hal – hal yang tidak diinginkan dikemudian hari ,bahkan dengan membeli tidak menimbulkan resiko,” ujarnya.
Lain halnya, dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Suabaya Febri Rahmanita yang menilaii bahwa, sidak dengan melakukan penyitaan barang, yang dicirugai mengandung bahan makanan berbahaya, menurutnya sudah persedur dan sesuai SOP.
“Apa yang sudah kami lakukan sudah persedur dan sesuai SOP, penyitaan barang bukan hanya satu produk saja, namun banyak produk lain yang juga kami sita, apalagi tidak ada ijin edarnya , pasti disita barangnya,”terangnya.
Disinggung terkait soamasi yang akan dilayangkan oleh pedagang kepada pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya, M Fikser Kepala Hubungan Masyarakat ( Humas ) Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa belum mengetahui adanya somasi dan ia ( Fikser ) berkeinginan kalau bisa somasi pedagang tidak pernah terjadi.
“Kalau masalah Somasi pedagang kepada Pemkot hingga saat ini saya belum mengetahui, tapi saya berkeinginan somasi tersebut tidak pernah terjadi, karena trujuan Pemkot melakukan sidak dan penyitaan untuk melindungi anak – anak dari segala makanan yang berbahaya,” tandasnya. ( Ham )