SURABAYA - Gugatan wan prestasi
yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap PT Gala Bumi
Perkasa (GBP) selaku pengelola Pasar Turi Surabaya akhirnya kandas. Majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang
menolak gugatan yang diajukan Pemkot Surabaya lantaran kurangnya pihak yang
diajukan dalam gugatannya. "Jika tidak sependapat dengan putusan ini
maka para pihak silahkan ajukan upaya hukum,"terang Hakim Mangapul usai
membacakan amar putusannya di PN Surabaya.
Atas putusan tersebut, pihak Pemkot Surabaya maupun pihak PT GBP sama sama
belum bersikap, mereka masih menyatakan pikir-pikir. "Sidang pemeriksaan
perkara ini dinyatakan telah berakhir,"pungkas Hakim Mangapul sembari
memukulkan palunya sebagai pertanda akhirnya persidangan.
Terpisah, Liliek Djaliyah, kuasa hukum PT GBP menilai, putusan hakim
Mangapul yang menolak gugatan Pasar Turi sudah memenuhi rasa keadilan.
"Sudah jelas dalam akte yang disertakan dalam perjanjian kerjasama antara
Pemkot Surabaya dengan PT GBP semua melibatkan JO (joint operation) dimana
tanggung jawab tanggung renteng. Sehingga jika ada gugatan, maka semuanya juga
harus digugat. Jika tidak, itu yang namanya kurang pihak," terangnya usai
sidang.
Ia menjelaskan, meskipun saat tanda tangan perjanjian kerjasama hanya
dilakukan oleh Pemkot Surabaya dan PT GBP saja, namun saat itu PT GBP berstatus
sebagai wakil dari dua perusahaan Joint Operation yaitu; PT Lucida Megah dan
Centra Asia Investment. "Jadi yang tanda tangan perjanjian itu mewakili
JO. Terkait hasil putusan ini selanjutnya kami menunggu saja, apa upaya hukum
yang akan diambil Pemkot Surabaya," tegasnya.
Dipihak lain, Setijo Boesono, Ketua tim kuasa hukum Pemkot Surabaya
mengatakan, apa yang diputuskan hakim merupakan kewenangan majelis hakim dalam
memutus suatu perkara. Ia pun membenarkan bahwa yang tanda tangan dalam
perjanjian itu adalah perwakilan JO dan Pemkot Surabaya. "Yang tanda
tangan dalam perjanjian pihak JO diwakili PT GBP sebagai Lead form dengan
Walikota (Pemkot Surabaya)," terangnya.
Meskipun nantinya Pemkot Surabaya mengajukan gugatan baru lagi, menurut
Setijo yang juga Ketua Peradi Cabang Surabaya menyatakan, hal itu akan percuma saja. "Katakanlah
seandainya kita ulangi ajukan gugatan baru lagi dengan menggugat tiga tergugat
(PT GBP, PT Lucida Megah, dan Centra Asia Investment), maka bukan tidak mungkin
akan dieksepsi lagi dan akan di-NO (diputus gugatan tidak dapat diterima)
lagi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan diajukan
Pemkot Surabaya karena menilai PT GBP telah melakukan wanprestasi dalam
pembangunan Pasar Turi. Dalam gugatannya, Pemkot Surabaya meminta agar majelis
hakim memutus kontrak pengelolaan Pasar Turi yang dipegang PT GBP. (ban)