SURABAYA – Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes
Surabaya meringkus dua pelaku Curanmor. Dua pelaku itu adalah M. Syahroni, 25,
warga Jl. Kedung Mangu III dan Ahmad Rifky, 20 Jl Bulak Banteng Suropati VI.
Dua pemuda ini hanya modal nekat, sebab motor yang digunakan untuk beraksi
hanya motor pinjaman, selain itu kunci T juga mereka pinjam ke teman sesama
profesi. Apesnya aksi terakhir mereka tepergok Tim Anti Bandit sehingga
berhasil digagalkan. Tak hanya ditangkap, mereka juga jatuh tersungkur saat
berusaha kabur karena motornya ditabrak polisi.
Kasat
Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Rabu (22/3) menjelaskan
bahwa penangkapan kedua pelaku saat Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes
Surabaya melakukan operasi di Jembatan Suramadu itu dengan kecepatan tinggi.
Saat itu mereka mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol L 5102 DD. Karena
curiga, kami pun berusaha menghentikannya. Tapi, mereka malah mencoba menerobos
barikade hingga akhirnya terpaksa kami hentikan dengan cara kasar, yakni
menabrak motor yang mereka kendarai hingga keduanya jatuh tersungkur.
Setelah
berhasil dihentikan, polisi lantas mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan.
Ternyata, kedua pelaku ini tidak bisa menunjukkan. Polisi makin curiga saat
mendapati jika kunci kontak motor dalam keadaan sudah rusak. Bahkan, polisi
juga menemukan kunci T yang biasa dipakai pelaku curanmor di dalam jok motor
tersebut. Kecurigaan petugas benar, dua pemuda itu adalah pelaku Curanmor. Motor
tersebut adalah milik salah satu korban curanmor yang tinggal di Jalan Ploso.
Motor tersebut baru saja dicuri dari sebuah bengkel di kawasan tersebut.
Dalam
menjalankan aksinya, mereka selalu beraksi berdua. Modus operandinya dengan
cara berkeliling mencari sasaran motor yang ditinggal pemilik diteras rumah.
Mereka bermodal motor dan obeng pinjaman dari Rudi yang juga merupakan pelaku
curanmor dan kini sedang diburu (DPO). Dalam beraksi, kedua pelaku ini membagi
tugas. Syahroni berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Sedangkan Rifky
sebagai joki motor.
Syahroni
menjelaskan bahwa setiap mendapatkan motor hasil curian, dia dan rekannya Rifky
selalu membawanya ke Madura untuk dijual. Sebab di pulau garam itu, sudah ada
penadah yang siap membeli motor tanpa dilengkapi surat resmi dengan harga
antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta tergantung kondisi motor.
Kedua komplotan
curanmor ini tercatat sudah beraksi sebanyak dua kali yakni di Jalan Kedung
Mangu III dan Jalan Ploso. Biasanya setelah mendapatkan uang hasil penjualan
motor, mereka nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup
keluarga. (dio)