SURABAYA
- Direktorat Kepolisian Air Polda
Jatim (Ditpolair Polda Jatim) berhasil menangkap puluhan nelayan yang melakukan
praktik illegal fishing dengan menggunakan trawl. Selain itu, petugas juga mengamankan
delapan kapal dan 22 nelayan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda
Jatim, AKBP Bobby P. Tambunan mengatakan bahwa penangkapan berawal petugas
sedang melakukan patroli rutin di perairan Gresik. Tepatnya di perairan
Kecamatan Ujung Pangkah. Saat itu petugas juga mencurigai gerak gerik kapal
saat menangkap ikan.
Saat polisi yang sedang mengadakan
patroli itu mendekat, ternyata benar bahwa para nelayan itu sedang melakukan
illegal fishing karena menggunakan jaring jenis trawl yang dilarang untuk
menangkap ikan. Delapan kapal itu terdiri dari enam dari Paciran Lamongan, dan
dua berasal dari Gresik. Semuanya tertangkap basah menangkap ikan
menggunakan alat tangkap trawl berukuran mini. Meski berukuran kecil, tapi
tetap saja berpotensi merusak ekosistem yang ada di laut.
Petugas langsung menggiring delapan
kapal beserta para nelayannya. Di hadapan penyidik, pelaku ternyata hanya
meneruskan tradisi yang dilakukan oleh nenek moyang. Selain itu, pelaku juga
berdalih bahwa selama ini sudah banyak nelayan yang menggunakan jala.
Jika dia juga menggunakan jala, maka
akan tumpang tindih dan berpotensi konflik dengan nelayan lain yang juga
mencari ikan di sekitarnya. Tapi jika pakai trawl, dia bisa menghindari jala
dari nelayan lain. Harapannya menggunakan trawl bisa lebih praktis. Kami juga
lebih mudah dapat ikan termasuk udang dan rajungan.
Namun, dia mengakui jika menangkap ikan
menggunakan trawl maka benih yang masih kecil juga akan masuk jaring. Sehingga
berpotensi merusak ekosistem dan permukaan laut. Buah dari perilakunya,
kedelapan nelayan tersebut akan dikenakan pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perikanan. Sampai saat ini, Ditpolair Polda Jatim sedang melakukan
penyidikan terhadap delapan nelayan itu. (eko)