SURABAYA
- Badan Narkotika Nasional Provinsi
(BNNP) berhasil meringkus tujuh pengedar selama 15 hari. Bahkan, salah satu
pelaku termasuk jaringan yang melibatkan napi di Lapas Pamekasan. Tujuh pelaku itu
adalah berinisial NT, Basolo Armatoa Pasola, STW, HAP, TI, AW, dan Aris. Tujuh
pelaku itu ditangkap ditempat yang berbeda.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol
Fatkhur Rahman menjelaskan, tujuh pelaku itu terjaring dari tiga kasus yang
berbeda. Seorang tersangka berinisial NT ditangkap 6 Maret lalu. Pria 31 tahun
tersebut tepergok saat mengambil paketan ganja di Jalan Stadion Brawijaya,
Banyuwangi. Dari penangkapan itu petugas mengamankan Ganja seberat kurang lebih
671 gram yang dimasukkan ke kaleng biskuit.
Tersangka lainnya, Baso Armatoa
Pasolo, ditangkap di Bandara Internasional Juanda pada Rabu (15/3). Ketika itu,
BNNP menerima laporan dari pihak Bandara Juanda tentang seorang penumpang yang
diketahui membawa sabu-sabu. Baso diringkus ketika hendak naik pesawat untuk
mengantarkan 100 gram sabu-sabu.
Petugas melanjutkan pengejaran
terhadap bandar yang menyuruh Baso. Bandar itu diketahui mengantar Baso ke
bandara. Dari rekaman CCTV, bandar asal Malang tersebut sempat bercengkerama
dengan Baso. Saat mengetahui bahwa Baso tertangkap, bandar itu melarikan diri
Ke arah Tuban.
Sehari sebelumnya, petugas BNNP
mengamankan lima orang jaringan Lapas Pamekasan. Hal tersebut dilakukan setelah
polisi menangkap STW di Jalan Panjunan Gang Artis, Sukodono, Sidoarjo. Dari tangan
STW, petugas menyita barang bukti berupa 584 gram sabu-sabu. Selain itu,
ternyata rumah STW ini juga berfungsi sebagai gudang.
Untuk menyalurkan barang haram itu,
STW memanfaatkan tiga saudaranya. Mereka adalah HAP, TI, dan AW. Keempat pelaku
menyebutkan bahwa barang tersebut adalah milik Aris, warga Banyu Urip, Sawahan.
Selang tiga jam dari penangkapan HAP, TI, dan AW, petugas berhasil membekuk
Aris di Jalan Raya Pemandian, Mojokerto. Bisnis barang haram itu dikendalikan
seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Narkotika Pamekasan.
Menurut Kabid Pemberantasan BNNP
Jatim AKBP Wisnu Chandra, jaringan tersebut cukup unik dan nekat. Mereka
memanfaatkan kedekatan keluarga untuk mendistribusikan narkoba. Hal itu membuat
pihak BNNP sempat kesulitan mengurai jaringannya. Sebab, masing-masing pelaku
saling menutupi.
Para pelakumengedarkan sabu-sabu di wilayah
Sidoarjo dan Surabaya. Mereka kerap menggunakan sistem ranjau. Namun, mereka
juga tak segan adu banteng dengan kliennya. Upah yang diberikan untuk sekali
transaksi sama,yaitu Rp 500 ribu, pungkasnya. (eko)