BNNP Ringkus Pengedar Jaringan Lapas



SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) berhasil meringkus tujuh pengedar selama 15 hari. Bahkan, salah satu pelaku termasuk jaringan yang melibatkan napi di Lapas Pamekasan. Tujuh pelaku itu adalah berinisial NT, Basolo Armatoa Pasola, STW, HAP, TI, AW, dan Aris. Tujuh pelaku itu ditangkap ditempat yang berbeda.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Fatkhur Rahman menjelaskan, tujuh pelaku itu terjaring dari tiga kasus yang berbeda. Seorang tersangka berinisial NT ditangkap 6 Maret lalu. Pria 31 tahun tersebut tepergok saat mengambil paketan ganja di Jalan Stadion Brawijaya, Banyuwangi. Dari penangkapan itu petugas mengamankan Ganja seberat kurang lebih 671 gram yang dimasukkan ke kaleng biskuit.

Tersangka lainnya, Baso Armatoa Pasolo, ditangkap di Bandara Internasional Juanda pada Rabu (15/3). Ketika itu, BNNP menerima laporan dari pihak Bandara Juanda tentang seorang penumpang yang diketahui membawa sabu-sabu. Baso diringkus ketika hendak naik pesawat untuk mengantarkan 100 gram sabu-sabu.

Petugas melanjutkan pengejaran terhadap bandar yang menyuruh Baso. Bandar itu diketahui mengantar Baso ke bandara. Dari rekaman CCTV, bandar asal Malang tersebut sempat bercengkerama dengan Baso. Saat mengetahui bahwa Baso tertangkap, bandar itu melarikan diri Ke arah Tuban.

Sehari sebelumnya, petugas BNNP mengamankan lima orang jaringan Lapas Pamekasan. Hal tersebut dilakukan setelah polisi menangkap STW di Jalan Panjunan Gang Artis, Sukodono, Sidoarjo. Dari tangan STW, petugas menyita barang bukti berupa 584 gram sabu-sabu. Selain itu, ternyata rumah STW ini juga berfungsi sebagai gudang.

Untuk menyalurkan barang haram itu, STW memanfaatkan tiga saudaranya. Mereka adalah HAP, TI, dan AW. Keempat pelaku menyebutkan bahwa barang tersebut adalah milik Aris, warga Banyu Urip, Sawahan. Selang tiga jam dari penangkapan HAP, TI, dan AW, petugas berhasil membekuk Aris di Jalan Raya Pemandian, Mojokerto. Bisnis barang haram itu dikendalikan seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Narkotika Pamekasan.

Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra, jaringan tersebut cukup unik dan nekat. Mereka memanfaatkan kedekatan keluarga untuk mendistribusikan narkoba. Hal itu membuat pihak BNNP sempat kesulitan mengurai jaringannya. Sebab, masing-masing pelaku saling menutupi.

Para pelakumengedarkan sabu-sabu di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Mereka kerap menggunakan sistem ranjau. Namun, mereka juga tak segan adu banteng dengan kliennya. Upah yang diberikan untuk sekali transaksi sama,yaitu Rp 500 ribu, pungkasnya. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement