SIDOARJO - Kualifikasi orang dalam melakukan pengadaan barang dan
jasa di aparatur pemerintah tentunya tidaklah mudah.Selaku kepanjangan tangan
pemerintah dalam pengadaan belanja daerah barang dan jasa tentu pelaksananya
sudah teruji kompetensinya.Dalam Perpres No. 54 tahun 2010 pasal 12, ayat 2
syarat menjadi seorang Pejabat Pembuatan Komitmen (PPKm)dalam pengadaan
barang/jasa antara lain; memiliki Integritas serta memiliki sertifikat
keahlian.Agar semua berjalan dengan baik pelaksanaannya,PPKm sebagaimana
tupoksinya juga menyusun HPS (harga perkiraan sendiri) yang harus dilakukan chek and recheck harga.
Namun hal yang jadi pertanyaan kita semua,”Bagaimana seorang PPKm
seperti; Ardiani, selaku (terdakwa) dalam kasus dugaan korupsi pemasangan pipa
ke sambungan 10.000 unit rumah?”.Dalam fakta di persidangan di ruang Cakra Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi,Senin (27 Maret 2017) ternyata mengakui kalau tidak bisa
menyusun HPS. “Apakah saudara sebagai PPKm sudah pernah mengikuti pelatihan ,”tanya
salah satu anggota majelis hakim,”sudah dan telah dapat sertifikat,”jawabannya.
Perlu diketahui,dalam pemberitaan dikoran S.Newsweek terdahulu dugaan kasus korupsi di PDAM Delta Tirta
Sidoarjo,yang menjadikan BUMD milik pemerintah daerah ini mengalami kerugian
sebesar Rp 2,8 miliar. Dalam kasus pengadaan barang dan jasa tahun 2015 ini
telah menyeret Dirut PDAM dan Dirut CV Langgeng Jaya menjadi terdakwa dan telah
di vonis di PN Tipikor Surabaya. Masing-masing oleh Hakim Tipikor diganjar 4
tahun penjara untuk Sugeng Wijayadi dan 6 tahun untuk Tio selaku Dirut CV
Langgeng Jaya selaku perusahaan yang memenangkan lelang dengan HPS Rp 8,9
miliar.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Judi Prasetyo SH MHum akan
melanjutkan persidangan hingga tanggal 5 April 2017 untuk mendengarkan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sidoarjo.Dalam kasus dugaan
korupsi jilid 2 di PDAM ini juga menjadikan 2 tersangka, yaitu; Kapokja (Kepala
Kelompok Kerja dan PPKm (Pejabat Pembuat Komitmen). (mon)