Yoyok Penyuplai Narkoba Jalani Sidang Perdana

SURABAYA - Hadi Sunarto alias Yoyok (47) warha Jl Kertajaya IX B Dalam/25, yang merupakan penyuplai Narkoba jenis shabu kepada Abdul Latief oknum anggota Unit Reskrim Polsek Waru dan telah divonis hukuman mati, Kamis (5/1/2017) menjalani sidang perdana.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karimawan dari Kejari Surabaya menerangkan, bahwa Terdakwa Hadi Sunarto alias Yoyok merupakan Bos dari Tri Diah Torissiah alias Susi yang menjembati antar Abdul Lateif dan Terdakwa.

"Tri Diah Torissiah alias Susi yang mendekam di Lapas Medaeng, menghubungi terdakwa yang saat itu sedang menghuni di Lapas Nusa Kambangan, dan memesan Narkoba," terang JPU Gusti Putu Karimawan.

Dalam pengembangan yang dilakukam oleh Anggota Satreakoba Polrestabes Surabaya, dari pengakuan Tri Diah Torissiah alias Susi, mengaku bahwa barang tersebut didapat dari terdakwa.

"Dalam penggerebekam yang dilakukan oleh Polisi, di rumah kontrakan Abdul Latif bersama pacarnya (Indri) di Jl Pasar Wisata Sidoarjo, petugas menemukan barang bukti shabu seberat 13 kg," tambah Karimawan.

Ditemui seusai sidang, Terdakwa Yoyok menyangkal mengenal ketiga terdakwa," tidak, saya tidak mengenal mereka," ujarnya singkat.

Menanggapi pernyataan terdakwa yang mengaku tidak mengenal ketiganya, JPU Gusti Putu Karimawan mengaku tidak mempermasalahkan dan hak dari terdakwa," dalam pengembangan dan penggeledahan polisi dalam Lapas di Nusakambangan, ditemukan barabg bukti HP. Erikut rekamanpercakapan mereka," pungkasnya.

Sementara Kuasa hukum terdakwa Didi Sungkono menjelaskan, bahwa adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polreatabes Surabaya, dimama kliennya saat diintrograsi ditetapkan di sel Macan dan mendapat siksaan secara fisik.

" Nanti kami akan buktikan dipersidangan, bahwa disini memang adanya pelanggaram HAM yamg dilakukan oleh Polisi dalam melakukam penyidikan," terang  Didi.

"Jangan sampai di Pengadilan ini ada mafia hukum, dimana orang yang tidak bersalah dihukum dan nanti akan kami buktikan dalam persidangan. Klien kami juga mencabut semua keterangan yang di BAP, saat dilakukan pemeriksaan mendapat siksaan fisik," pungkasnya.

Terdakwa yang merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman selama 35 tahun tersebut, dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman mati. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement