SURABAYA - Hadi
Sunarto alias Yoyok (47) warha Jl Kertajaya IX B Dalam/25, yang merupakan
penyuplai Narkoba jenis shabu kepada Abdul Latief oknum anggota Unit Reskrim
Polsek Waru dan telah divonis hukuman mati, Kamis (5/1/2017) menjalani sidang
perdana.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karimawan dari Kejari Surabaya menerangkan,
bahwa Terdakwa Hadi Sunarto alias Yoyok merupakan Bos dari Tri Diah Torissiah
alias Susi yang menjembati antar Abdul Lateif dan Terdakwa.
"Tri Diah Torissiah alias Susi
yang mendekam di Lapas Medaeng, menghubungi terdakwa yang saat itu sedang
menghuni di Lapas Nusa Kambangan, dan memesan Narkoba," terang JPU Gusti
Putu Karimawan.
Dalam pengembangan yang dilakukam
oleh Anggota Satreakoba Polrestabes Surabaya, dari pengakuan Tri Diah Torissiah
alias Susi, mengaku bahwa barang tersebut didapat dari terdakwa.
"Dalam penggerebekam yang
dilakukan oleh Polisi, di rumah kontrakan Abdul Latif bersama pacarnya (Indri)
di Jl Pasar Wisata Sidoarjo, petugas menemukan barang bukti shabu seberat 13
kg," tambah Karimawan.
Ditemui seusai sidang, Terdakwa
Yoyok menyangkal mengenal ketiga terdakwa," tidak, saya tidak mengenal
mereka," ujarnya singkat.
Menanggapi pernyataan terdakwa yang
mengaku tidak mengenal ketiganya, JPU Gusti Putu Karimawan mengaku tidak
mempermasalahkan dan hak dari terdakwa," dalam pengembangan dan
penggeledahan polisi dalam Lapas di Nusakambangan, ditemukan barabg bukti HP.
Erikut rekamanpercakapan mereka," pungkasnya.
Sementara Kuasa hukum terdakwa Didi
Sungkono menjelaskan, bahwa adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak
kepolisian Polreatabes Surabaya, dimama kliennya saat diintrograsi ditetapkan
di sel Macan dan mendapat siksaan secara fisik.
" Nanti kami akan buktikan
dipersidangan, bahwa disini memang adanya pelanggaram HAM yamg dilakukan oleh
Polisi dalam melakukam penyidikan," terang Didi.
"Jangan sampai di Pengadilan
ini ada mafia hukum, dimana orang yang tidak bersalah dihukum dan nanti akan
kami buktikan dalam persidangan. Klien kami juga mencabut semua keterangan yang
di BAP, saat dilakukan pemeriksaan mendapat siksaan fisik," pungkasnya.
Terdakwa yang merupakan residivis dan pernah
menjalani hukuman selama 35 tahun tersebut, dijerat pasal 114 ayat (2)
Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman mati. (ban)