Surabaya
Newsweek- Banyaknya aset Pemerintaha Kota Surabaya yang pindah pada bahkan
dikuasai oleh pihak lain, kini Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Reni Astuti
minta pemerintahan kota melibatkan masyarakat dalam upaya menjaga seluruh aset
daerah.
Karena, peran serta masyarakat itu, di antaranya
bisa melalui aplikasi online e-Wadul atau elektronik Wadah Usulan dan Keluhan
(Wadul).
Reni menjelaskan, program e-Wadul yang
diluncurkan akhir Mei 2016 dan di bawah Dinas Komunikasi dan Informasi
(Diskominfo) itu harus benar-benar dimanfaatkan, di antaranya untuk memantau
seluruh aset Pemkot Surabaya.
Menurutnya hal ini perlu dilakukan, agar kejadian
seperti perkara kepemilikan aset PDAM Surya Sembada di Jalan Basuki Rahmat No.
119-121, tidak kembali terulang.
“Pemkot harus lebih pro aktif. Jangan sampai
ketika sudah jadi isu besar baru pemerintah kota bertindak,” tandas Reni Astuti.
Masih Reni, selama ini program e-Wadul hanya
dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan ketika ada kejadian seperti kebakaran.
Padahal, jelas Reni, program tersebut bisa dimanfaatkan untuk banyak hal.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Surabaya
diketuai Ferdinandus menolak perlawanan eksekusi yang diajukan PDAM Surya
Sembada. Hakim menyatakan Hanny Layantara selaku terlawan, sebagai pemilik lahan
yang selama ini dikuasai PDAM.
Majelis hakim berpendapat, PDAM selaku pelawan
tidak memiliki kapasitas pelawan yang tidak benar.
Alasan hakim tersebut didasarkan atas bukti-bukti
yang diajukan PDAM, telah dipakai pada gugatan perdata sebelumnya yang dimenangkan
Hanny Layantara hingga tingkat kasasi. Putusan tersebut pun telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht).
Mengacu pada putusan atas perkara kepemilikan
aset tersebut, Reni minta Pemkot Surabaya menyiapkan tim hukum yang kompeten.
Dengan demikian, pemkot tidak mudah dikalahkan ketika sedang berperkara di
pengadilan.
Selain menyiapkan tim hukum yang memadai, Reni
menyarankan pemkot mulai mengumpulkan data seluruh aset yang dimiliki. Sehingga
ketika ada pihak yang mencoba merebut, akan bisa dengan mudah dipatahkan.
“Pemkot harus punya data yang kuat. Karena
pemerintah kota memiliki kewajiban untuk mempertahankan aset yang mereka
miliki,” ingatnya.
Disinggung soal status cagar budaya aset PDAM di
Jalan Basuki Rahmat, dia berpesan siapapun nanti yang menang harus tetap
melestarikan bangunan itu. Hal itu sesuai dengan peraturan terkait bangunan
cagar budaya.
Dia menyebut, Pemkot Surabaya memiliki kewenangan
menegur, bahkan menindak jika terjadi alih fungsi peruntukan.
Reni juga menyatakan, akan lebih bagus lagi jika
seluruh data bangunan cagar budaya di-upload ,sehingga semua pihak bisa
bersama-sama dalam melakukan pengawasan.
“Tidak cukup hanya dengan memberikan papan nama,
Pemkot Surabaya harus mencari jalan lain untuk mempertahankan bangunan cagar
budaya,” ujarnya.( Ham )