Turut Menjaga Aset, DPRD Minta Pemkot Libatkan Masyarakat



Surabaya Newsweek- Banyaknya aset Pemerintaha Kota Surabaya yang pindah pada bahkan dikuasai oleh pihak lain, kini Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Reni Astuti minta pemerintahan kota melibatkan masyarakat dalam upaya menjaga seluruh aset daerah.

Karena, peran serta masyarakat itu, di antaranya bisa melalui aplikasi online e-Wadul atau elektronik Wadah Usulan dan Keluhan (Wadul).

Reni menjelaskan, program e-Wadul yang diluncurkan akhir Mei 2016 dan di bawah Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) itu harus benar-benar dimanfaatkan, di antaranya untuk memantau seluruh aset Pemkot Surabaya.

Menurutnya hal ini perlu dilakukan, agar kejadian seperti perkara kepemilikan aset PDAM Surya Sembada di Jalan Basuki Rahmat No. 119-121, tidak kembali terulang.
“Pemkot harus lebih pro aktif. Jangan sampai ketika sudah jadi isu besar baru pemerintah kota bertindak,” tandas Reni Astuti.

Masih Reni, selama ini program e-Wadul hanya dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan ketika ada kejadian seperti kebakaran. Padahal, jelas Reni, program tersebut bisa dimanfaatkan untuk banyak hal.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Surabaya diketuai Ferdinandus menolak perlawanan eksekusi yang diajukan PDAM Surya Sembada. Hakim menyatakan Hanny Layantara selaku terlawan, sebagai pemilik lahan yang selama ini dikuasai PDAM.

Majelis hakim berpendapat, PDAM selaku pelawan tidak memiliki kapasitas pelawan yang tidak benar.
Alasan hakim tersebut didasarkan atas bukti-bukti yang diajukan PDAM, telah dipakai pada gugatan perdata sebelumnya yang dimenangkan Hanny Layantara hingga tingkat kasasi. Putusan tersebut pun telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Mengacu pada putusan atas perkara kepemilikan aset tersebut, Reni minta Pemkot Surabaya menyiapkan tim hukum yang kompeten. Dengan demikian, pemkot tidak mudah dikalahkan ketika sedang berperkara di pengadilan.

Selain menyiapkan tim hukum yang memadai, Reni menyarankan pemkot mulai mengumpulkan data seluruh aset yang dimiliki. Sehingga ketika ada pihak yang mencoba merebut, akan bisa dengan mudah dipatahkan.
“Pemkot harus punya data yang kuat. Karena pemerintah kota memiliki kewajiban untuk mempertahankan aset yang mereka miliki,” ingatnya.

Disinggung soal status cagar budaya aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat, dia berpesan siapapun nanti yang menang harus tetap melestarikan bangunan itu. Hal itu sesuai dengan peraturan terkait bangunan cagar budaya.

Dia menyebut, Pemkot Surabaya memiliki kewenangan menegur, bahkan menindak jika terjadi alih fungsi peruntukan.

Reni juga menyatakan, akan lebih bagus lagi jika seluruh data bangunan cagar budaya di-upload ,sehingga semua pihak bisa bersama-sama dalam melakukan pengawasan.

“Tidak cukup hanya dengan memberikan papan nama, Pemkot Surabaya harus mencari jalan lain untuk mempertahankan bangunan cagar budaya,” ujarnya.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement