Surabaya Newsweek - Banyak warga Surabaya ini yang belum mengetahui letak obyek tanahnya sendiri bahkan, banyak juga yang berusaha menguasai yang bukan menjadi haknya, hanya berpedoman surat kepemilikan yang sah, mereka kerap kali melakukan negoisasi dengan instansi terkait untuk menguasai tanah tersebut. Seperti yang terjadi pada warga Semolowaru Indah II, Surabaya, yang mempertanyakan sikap dan peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) II.
Warga menuding ada ketidak
profesionalan dari pihak BPN, terkait kebijakan dan keputusan penerbitan
sertifikat tanah nomor 542 masuk dalam sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) 358
persil 32 dan 33 atas nama PT Pondok Permata Estate bukan atas nama Abdul
Fatah (alm).Seperti yang direkomendasi keterangan lurah Semolowaru no.
594.3/408/411.924.13/1983.
Sutrisno Ketua RW XI Semolowaru
Indah II mengatakan, dari keterangan lurah Semolowaru saat itu serta dibuktikan
dengan peta penerawangan jaman Belanda, bahwa lahan HGB 358 persil 32 dan
persil 33 terletak disebelah selatan jalan raya Semolowaru.
“Sedangkan sertifikat 542 diatas
persil 29 atas nama Abdul Fatah terletak di sebelah utara jalan raya
Semolowaru,” terang pria yang juga menjabat sebagai ketua RW XI Semolowaru
Indah II ini.
Masih Sutrisno, kebenaran akan
kesalahan atas penunjukan obyek tersebut diperkuat dari keterangan Armuji yang
kala itu menjabat sebagai ketua Komisi A DPRD Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut telah
direkomendasikan bahwa lokasi tanah di RW XI komplek Semolowaru Indah II yang
digunakan saudara Abdul Fatah dengan sertifikat hak milik 542 yang sebenarnya
lokasi tanah masuk sertifikat HGB nomor 358 atas nama PT Pondok Permata Estate
yang habis masa berlakunya sampai 3 Maret 2007.
“Sertifikat HGB 358 itu, juga tidak
diperpanjang lagi oleh pihak pengembang PT Pondok Permata Estate,” beber pria
yang juga sebagai kontraktor rekanan PLN ini.
Menurut Sutrisno tanah seluas itu
diklaim pihak Abdul Fatah yang memiliki persil 29 dengan sertifikat hak milik
yang terletak disebelah utara bukan tanah yang terletak di komplek perumahan
Semolowaru Indah, dengan sertifikat induk HGB 358 persil 32 dan persil 33,
Surabaya.
“Perjuangan kita tidak cukup mengadu
pada pemerintah dan BPN Surabaya. Namun kami juga melayangkan surat pengaduan
pada presiden RI,” ucapnya.
Bahkan sutrisno menambahkan,
pengaduan tindak pidana perebutan tanah itu juga dilaporkan pada Polda Jawa
Timur, tertanggal 20 Januari 2012.
Namun perjuangan warga komplek
perumahan Semolowaru Indah yang dihuni sekitar 300 KK atau 1500 jiwa ini, tidak
pernah digubris pihak instansi terkait.
Pada tahun 2016 lalu, permasalahan
itu kembali mencuat, lantaran tanah atas nama Abdul Fatah itu telah beralih
tangan sebelum Abdul Fatah meninggal. Kepemilikan diperjual belikan
Abdul Fatah pada Keleb Prayudi Antonius. Tanah itu sekarang telah
dipagari tembok setinggi 2,5 meter.
Perlu diketahui bahwa, sebelumnya
lahan yang tidak terpakai itu dimanfaatkan oleh warga untuk, dijadikan sebagai
failitas umum. Seperti lahan parkir mobil warga, sarana olah raga, taman
bermain anak dan tempat pembuangan sampah (TPS).
Sebelumnya dijadikan fasum lahan
tersebut masih berbentuk rawa-rawa yang diuruk pihak warga. Berpuluh-puluh
tahun lahan itu telah dimanfaatkan oleh warga komplek perumahan Semolowaru
Indah. Abdul Fatah juga telah memecah sertifikat induk menjadi empat sertifikat
dengan luas yang semula dia klaim overload menjadi 8000 m2 lebih dari lahan
yang luasnya 7180 m2
Dengan arogansi pemilik baru Keleb
Prayudi membuat tembok setinggi 2,5 meter dan juga dilengkapi CCTV. Pembangunan
tembok itu dengan pengawalan oleh marinir dan pihak Polisi dari Polda Jawa
tengah.
”Kami warga RW XI Semolowaru Indah telah mendapatka intimidasi dari
Keleb Prayudi itu,” keluhnya.
Kami tetap memperjuangan rasa
keadilan untuk warga komplek semolowaru Indah. Akhirnya kami mendapat panggilan
3 kali oleh Pemkot Surabaya. Selama pertemuan dengan Pemkot pihak BPN II
tidak pernah hadir. Baru panggilan ke 3 mereka diwakili oleh saudara Syamsu
Kasi sengketa dan perkara BPN II Surabaya.( Ham )