Tahun Ini Bondowoso Tak Ada Angaran Pendistribusian Raskin

BONDOWOSO – Rawannya pungutan liar pendistribusian Raskin dari titik distribusi ke titik bagi di Kabupaten Bondowoso, terjadi karena tidak adanya anggaran dari Pemerintah untuk pendistribusian Raskin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Drs. Abd Rahman MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bondowoso. Dirinya mengungkapkan jika tahun ini tidak ada anggaran dari APBD untuk biaya transport penyaluran Raskin kepada penerima.

Tahun ini belum kami anggarkan. Akan tetapi jika itu ada tambahan biaya transport di desa, jangan disebut Pungli selama itu sudah menjadi kesepakatan antara penerima raskin dengan Pemerintah Desa, katanya.

Biaya angkut Raskin kepada penerima merupakan kewenangan Pemerintah Desa. Artinya, Pemerintah Desa lah yang menganggarkan dana tersebut untuk tanbahan biaya pengiriman Raskin dari Balai Desa kepada penerima.

Logikanya, penerima Raskin seharusnya mengambil beras jatah mereka ke titik distribusi. Mestinya mereka datang dan mengambil langsung. Namun, karena Desa ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat, panitia pendistribusian Raskin berhak meminta tambahan, senyampang hal tersebut disetujui melalui Musdes, tuturnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Inspektorat, Ir Wahyudi Triadmadji. Dirinya memperbolehkan ada tambahan biaya untuyk mengangkut Raskin ke titik bagi. Asalkan ada kesepakatan yang disampaikan dalam musyawara desa, itu sah-sah saja, terangnya.

Bahkan, lanjutnya, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa bisa menggunakan Dana Desa (DD) untuk biaya transport datangnya raskin dari titik distribusi ke titik bagi. (Tok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement