BONDOWOSO –
Rawannya pungutan liar pendistribusian Raskin dari titik distribusi ke titik
bagi di Kabupaten Bondowoso, terjadi karena tidak adanya anggaran dari Pemerintah
untuk pendistribusian Raskin.
Hal tersebut
diungkapkan oleh Drs. Abd Rahman MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Bondowoso. Dirinya mengungkapkan jika tahun ini tidak ada
anggaran dari APBD untuk biaya transport penyaluran Raskin kepada penerima.
Tahun ini belum
kami anggarkan. Akan tetapi jika itu ada tambahan biaya transport di desa,
jangan disebut Pungli selama itu sudah menjadi kesepakatan antara penerima
raskin dengan Pemerintah Desa, katanya.
Biaya angkut
Raskin kepada penerima merupakan kewenangan Pemerintah Desa. Artinya,
Pemerintah Desa lah yang menganggarkan dana tersebut untuk tanbahan biaya
pengiriman Raskin dari Balai Desa kepada penerima.
Logikanya,
penerima Raskin seharusnya mengambil beras jatah mereka ke titik distribusi.
Mestinya mereka datang dan mengambil langsung. Namun, karena Desa ingin
memberikan pelayanan kepada masyarakat, panitia pendistribusian Raskin berhak
meminta tambahan, senyampang hal tersebut disetujui melalui Musdes, tuturnya.
Hal tersebut
dibenarkan oleh Kepala Inspektorat, Ir Wahyudi Triadmadji. Dirinya
memperbolehkan ada tambahan biaya untuyk mengangkut Raskin ke titik bagi.
Asalkan ada kesepakatan yang disampaikan dalam musyawara desa, itu sah-sah
saja, terangnya.
Bahkan, lanjutnya,
sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa bisa menggunakan
Dana Desa (DD) untuk biaya transport datangnya raskin dari titik distribusi ke
titik bagi. (Tok)