LUMAJANG - Komisi B DPRD Lumajang hari ini, Senin (16/1)
mengadakan sidak pekerjaan Alun-Alun Lumajang. Tak hanya melihat-lihat,
sejumlah anggota DPRD Lumajang membawa alat ukur sendiri untuk memastikan
pekerjaan sesuai dengan gambar teknis dari proyek senilai Rp. 6,4 Milyar tersebut.
Sidak dimulai dari sisi timur, ke bagian
tengah kemudian berkeliling Alun-Alun Lumajang, hingga ke bagian utama
Alun-Alun Timur yang dilengkapi dengan Air Mancur Menari, yang setiap malamnya
cukup menarik ribuan warga Lumajang.
Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD
Lumajang Solikin SH, serta sejumlah anggota lainnya. Mereka berbagai tugas,
mulai dari meneliti RAB, melihat hasil pekerjaan, mengukur hasil pekerjaan,
hingga memastikan kualitas bahan yang digunakan untuk renovasi Alun-Alun
tersebut.
Dalam sidak kali ini, para wakil rakyat
ini memang tampak serius, bahkan lebih dari dua jam mengililingi Alun-Alun
dengan teliti. Ketua Komisi B, Solikin SH, keberatan melayani pertanyaan
sejumlah media, sampai seluruh rangkaian sidak itu selesai. “Biarkan kami
bekerja dulu,” kata Solikin SH kepada awak media yang mengikuti sidak ini.
Dan, inilah beberapa titik yang ditemukan
DPRD Lumajang, yang dinilai sebagai pekerjaan yang kurang beres dari kontraktor
yang mengerajakan renovasi Alun-alun ini.
Yang pertama, lepasnya batu alam yang
digunakan sebagai lantai sekeliling Alun-Alun Lumajang. Dibeberapa titik cukup
banyak ditemui pemasangan batu alam yang sudah terlepas. Padahal belum satu
bulan Alun-Alun ini dibuka untuk umum.
Yang Kedua, Taman disisi barat, tepatnya
didepan Pendopo Bupati. Pemadatan tanahnya kurang bagus, bahkan ditemui tanah
amblas karena kurang padat, sehingga sebagian pasangan batu-bata terlihat
dengan jelas.
Yang Ketiga, adalah pemasangan mika untuk
tulisan Kaligrafi didekat masjid. Entah karena panas atau sering dijadikan
sandaran oleh ribuan orang yang selalu memadai alun-alun Lumajang, tulisan dari
mika ini tampak melengkung kedalam.“Yang paling kelihatan adalah pemasangan
lantai dari batu alam, banyak yang terkelupas. Kemudian pengecatan, ada juga
mika yang kelihatan melengkung,” kata Solikin SH.
Solikin
juga mengatakan, kontraktor yang mengerajakan proyek ini memiliki jaminan 5
persen dari nilai proyek. Sehingga jika dalam masa pemeliharaan mereka tidak
mampu menyelesaikan dengan baik, maka dana jaminan 5 persen tersebut, tidak
akan dicairkan kepada kontraktor.
“Selama enam bulan masih menjadi tanggungjawab
kontraktor, jika selama enam bulan mereka tidak mampu menyelesaikan, maka dana
jaminan tersebut tidak akan dicairkan,” tegas Solikin kemudian. (h)