Saksi Pembuktian Di Persidangan Ringankan Terdakwa



Tim advokat Gilbert Marciano & Associates di PN Tulungagung
TULUNGAGUNG - Usai sidang empat penasehat hukum terdakwa Tim Gilbert Marciano & Associates masing-masing advokat Micky. SH, Cendy Irawan. SH, Bob Harun Hasibuan. SH, Farouk Philip. SH. Dikatakan advokat Bob Harun, dalam penjelasan sidang hari ini ada enam saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum dan salah satunya istri dari terdakwa. 

Pengajuan saksi yang diajukan oleh penuntut umum harusnya saksi yang memberatkan, namun disini yang dihadirkan saksinya adalah istri terdakwa yang semestinya saksi ini, sini yang menghadirkan bukan sana. Lumrahnya sih saksi ini masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa, jelas Bob Harun ke Koran. Kami mempunyai keyakinan bahwa saksi-saksi tidak ada yang menyanggah kerja sama kedua belah pihak. 

Kerja sama itu terjadi antara terdakwa, Yarusdi dengan Ely Yusuf (saksi), artinya mereka meyakini hubungan hukum. Harusnya kamarnya bukan disini, artinya mereka telah mengakui hubungan hukum antara pelapor dalam hal ini sebagai saksi ( Ely Yusuf ) dengan terdakwa, terang advokat itu. Selanjutnya  advokat Farouk Philip mempertegasnya dengan mengatakan, dalam fakta persidangan yang barusan banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan. 

Mengenai kesaksian dari beberapa saksi banyak ditemukan kontradisi antara berita acara pemeriksaan ( BAP ) di kepolisian. Sehingga kami ( saya, red ) Tim PH mohon kepada majelis untuk mengeluarkan penetapan agar menahan saksi dalam tuduhan keterangan palsu berdasarkan pasal 174 KUHAP yang dapat diancam hukuman 7 tahun, ucap advokat. 

Di persidangan terbuka untuk umum keterangan enam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Upik. SH di sidang cakra Pengadilan Negeri Tulungagung ( PN ), saling meringankan  terdakwa yang diduga terdakwa  sebagai penyalur tenaga keja wanita ( TKW ) ke Sumatra Utara yang bekerja sama dengan saksi, Ely Yusuf, yang melaporkan perkara hingga bergulir ke persidangan. Saksi mengungkapkan, modal pertama yang saksi kucurkan  Rp 50 juta, lalu dikucurkan lagi Rp 50 juta di Sumatra Utara dan  total dana yang dikeluarkan semua Rp 138 juta, ada pada terdakwa, beber saksi. 

Namun, berbeda keterangan dari saksi, Tri dari anggota polisi ,mengatakan di persidangan ,bahwa sebenarnya yang tertera dalam kesepakatan kedua belah pihak pelapor maupun terlapor. Uang saksi Ely yang dibawa terdakwa sebanyak Rp 43,600 juta berkwitansi. 

Kemudian saksi Ely juga mengakui sudah menerima Rp 10 juta dari terdakwa.  Saksi ( istri Ely ) sebagai bendahara di perusahaan tersebut mengatakan ,tergiur kerja sama karena tawaran gaji tinggi. Saksi juga pernah merekrut TKW ke Medan juga pernah datang ke Medan melihat kantor yang diakui milik terdakwa, kata saksi. 

Setiap TKW Rp 8 juta dengan keuntungan 35% bagi hasil dan sekarang modal yang dikeluarkan belum dikembalikan, katanya. Namun, ketika tawaran kerja sama diterima oleh kedua belah pihak sebelumnya sudah dipertimbangkan dengan baik–baik untung dan ruginya. 

Kemudian dalam keterangan istri terdakwa yang dihadirkan oleh penuntut umum sebagai saksi pembuktian mengatakan, dana yang dikatakan Rp 100 juta ada bukti cashbon yang dia bayarkan sebanyak 15 kali dan juga bukti transfer total Rp 81 juta. Sedangkan bukti yang tertera di kwitansi Rp 43,600 juta dan sudah dibyar Rp 10 juta, ucapnya. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement