TULUNGAGUNG - Usai sidang empat penasehat hukum terdakwa Tim Gilbert Marciano &
Associates masing-masing advokat Micky. SH, Cendy Irawan. SH, Bob Harun
Hasibuan. SH, Farouk Philip. SH. Dikatakan advokat Bob Harun, dalam penjelasan
sidang hari ini ada enam saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum dan salah
satunya istri dari terdakwa.
Pengajuan saksi yang diajukan oleh penuntut umum
harusnya saksi yang memberatkan, namun disini yang dihadirkan saksinya adalah
istri terdakwa yang semestinya saksi ini, sini yang menghadirkan bukan sana.
Lumrahnya sih saksi ini masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa, jelas Bob
Harun ke Koran. Kami mempunyai keyakinan bahwa saksi-saksi tidak ada yang
menyanggah kerja sama kedua belah pihak.
Kerja sama itu
terjadi antara terdakwa, Yarusdi dengan Ely Yusuf (saksi), artinya mereka
meyakini hubungan hukum. Harusnya kamarnya bukan disini, artinya mereka telah
mengakui hubungan hukum antara pelapor dalam hal ini sebagai saksi ( Ely Yusuf
) dengan terdakwa, terang advokat itu. Selanjutnya advokat Farouk Philip mempertegasnya dengan
mengatakan, dalam fakta persidangan yang barusan banyak ditemukan
kejanggalan-kejanggalan.
Mengenai kesaksian
dari beberapa saksi banyak ditemukan kontradisi antara berita acara pemeriksaan
( BAP ) di kepolisian. Sehingga kami ( saya, red ) Tim PH mohon kepada majelis
untuk mengeluarkan penetapan agar menahan saksi dalam tuduhan keterangan palsu
berdasarkan pasal 174 KUHAP yang dapat diancam hukuman 7 tahun, ucap advokat.
Di persidangan terbuka untuk umum keterangan enam orang saksi yang dihadirkan
oleh Jaksa Penuntut Umum Upik. SH di sidang cakra Pengadilan Negeri Tulungagung
( PN ), saling meringankan terdakwa yang
diduga terdakwa sebagai penyalur tenaga
keja wanita ( TKW ) ke Sumatra Utara yang bekerja sama dengan saksi, Ely Yusuf,
yang melaporkan perkara hingga bergulir ke persidangan. Saksi mengungkapkan,
modal pertama yang saksi kucurkan Rp 50
juta, lalu dikucurkan lagi Rp 50 juta di Sumatra Utara dan total dana yang dikeluarkan semua Rp 138
juta, ada pada terdakwa, beber saksi.
Namun, berbeda
keterangan dari saksi, Tri dari anggota polisi ,mengatakan di persidangan
,bahwa sebenarnya yang tertera dalam kesepakatan kedua belah pihak pelapor
maupun terlapor. Uang saksi Ely yang dibawa terdakwa sebanyak Rp 43,600 juta
berkwitansi.
Kemudian saksi Ely juga mengakui sudah menerima Rp 10 juta dari
terdakwa. Saksi ( istri Ely ) sebagai
bendahara di perusahaan tersebut mengatakan ,tergiur kerja sama karena tawaran
gaji tinggi. Saksi juga pernah merekrut TKW ke Medan juga pernah datang ke
Medan melihat kantor yang diakui milik terdakwa, kata saksi.
Setiap
TKW Rp 8 juta dengan keuntungan 35% bagi hasil dan sekarang modal yang
dikeluarkan belum dikembalikan, katanya. Namun, ketika tawaran kerja sama
diterima oleh kedua belah pihak sebelumnya sudah dipertimbangkan dengan
baik–baik untung dan ruginya.
Kemudian dalam keterangan istri terdakwa yang
dihadirkan oleh penuntut umum sebagai saksi pembuktian mengatakan, dana yang
dikatakan Rp 100 juta ada bukti cashbon yang dia bayarkan sebanyak 15 kali dan
juga bukti transfer total Rp 81 juta. Sedangkan bukti yang tertera di kwitansi
Rp 43,600 juta dan sudah dibyar Rp 10 juta, ucapnya. (NAN)